Mabes Polri Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu di Selat Malaka

Mabes Polri Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu di Selat Malaka
BENTENGSUMBAR. COM - Tim gabungan dari Direktorat IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea dan Cukai berhasil ungkap jaringan narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Direktur IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di Selat Malaka. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 30 kg sabu dari Kapal Motor Dua Saudara. Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial MS alias LEH (36), BD alias Udin (60), ST alias TI (41) dan ED alias FEN (47).

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap dua orang pelaku berinisial SD alias DIN dan AK alias Adek di Apartemen Traveller Suite Jalan Listrik  Nomor 15, Perisah Tengah, Medan, Sumatra Utara.

"Saat itu kami menyita barang bukti berupa 32 paket sabu yang disimpan di dalam mobil Honda HRV warna silver dengan nomor polisi BK 1243 BD dan 43 paket sabu di dalam mobil Nissan X Trail bernomor polisi BK 1988 JF," ujar Eko kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2017.

Eko menuturkan, berbekal dari penangkapan awal tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan dan mencurigai sebuah kapal nelayan KM Dua Saudara yang melintas di Selatan Malaka.

"Kami langsung memburu kapal tersebut. Namun, di tengah perburuan, kami sempat kehilangan kapal itu," imbuhnya.

Lebih lanjut Eko menuturkan, saat melakukan perburuan, pihaknya hanya mengandalkan ponsel satelit. Itupun selalu mengalami gangguan akibat cuaca buruk. Tak hanya itu, kesulitan bertambah karena banyaknya kapal yang melintas di lokasi. Tapi, berkat usaha keras para penyidik, kapal itu akhirnya ditemukan.

"Di sana kapal cukup banyak lalu kami melakukan pencarian sampai ditemukan KM Dua Saudara yang sedang mati mesin. Kemungkinan kalau mesin tidak mati, kami kesulitan untuk menangkapnya," tuturnya.

Eko melanjutkan, setelah menemukan keberadaan kapal, penyidik langsung melakukan penangkapan. Eko mengaku jika ini pertama kalinya pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan di tengah laut.

"Ini pertama kalinya kami ungkap ditengah-tengah laut," tegasnya.

Atas kerja keras penyidik, polisi berhasil menyita barang bukti berupa15 paket berisi 15 kg sabu, 10 kg sabu dan 5000 kg sabu yang disamarkan dengan bungkus teh asal China yang tersimpan didalam tas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang(UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara mati.

(Sumber: Krimcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »