Tuding Ahok Penyebab Lahirnya Perppu Ormas, Mantan Rocker Ini Dukung Sistem Khalifah Diterapkan di Indonesia

Tuding Ahok Penyebab Lahirnya Perppu Ormas, Mantan Rocker Ini Dukung Sistem Khalifah Diterapkan di Indonesia
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan rocker kawakan yang kini menjadi dai, Harry Moekti, berorasi di depan massa yang menolak Perppu Ormas di depan gedung DPR/MPR. 

Dia menuding dikeluarkannya Perppu Ormas oleh pemerintah terkait dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta.

Harry berorasi dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 12.30 WIB. Kepada massa, dia lantang menyuarakan penolakan terhadap Perppu Ormas.

"Perppu Ormas itu dikeluarkan sebagai akal-akalan karena Ahok kalah di Pilkada," ujar Harry disambut sorak-sorai massa, dilansir dari detik.com.

Kepada massa, Harry juga menyayangkan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia bahkan mendukung agar di Indonesia diterapkan sistem khilafah. 

"Khilafah itu mensejahterakan, mengayomi minoritas," ucap rocker era '80-an ini.

Tidak rasional. Demikian tanggapan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, menyoal lolosnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Kekecewaan itu disampaikan Ismail kepada Metrotvnews.com melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, sesaat setelah sidang paripurna DPR berakhir, Selasa, 24 Oktober 2017.

Bagi Ismail, proses pengesahan Perppu tersebut telah mengabaikan semua argumen-argumen rasional, baik terkait alasan penerbitan Perppu, maupun dari segi isi Perppu. Tidak ada alasan hukum yang bisa diterima, termasuk soal kegentingan yang menjadi dasar penerbitan Perppu.

"Begitupula secara materiil, masih bermasalah. Misalnya, dihilangkannya kekuasaan kehakiman, karena pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan," tulisnya.

Pria kelahiran Yogyakarta 48 tahun silam ini juga menganggap adanya "pasal karet" dalam UU Ormas terbaru itu. Utamanya pasal 59 ayat 4 butir c tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurutnya, melalui pasal ini, bila pemerintah tidak suka dengan sebuah Ormas, cukup dicap anti Pancasila. Dengan begitu ormas bisa dibubarkan.

Ismail mengklaim, persoalan itulah yang membuat banyak ormas Islam menolak pengesahan Perppu tersebut. "Muhammadiyah, Persis, Al Washliyah, Ikadi, FPI, mayoritas menolak. Artinya rakyat menolak. Lah, mereka (DPR) menerima. Jadi mereka itu mewakili siapa?" ucapnya.

Ismail khawatir, dengan UU Ormas yang baru disahkan ini, selain HTI, akan ada ormas-ormas lain yang turut dibubarkan.

"Semua atas nama merawat kebhinnekaan. Bukannya ormas-ormas itu bagian dari kebhinnekaan?" kata Ismail.

Namun, meski Perppu Ormas sudah disahkan menjadi UU, Ismail mengaku bahwa dirinya tetap melanjutkan perjuangannya di Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik pengesahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna di DPR beberapa saat lalu. 

Pengesahan dilakukan setelah tujuh fraksi mendukung dengan catatan, salah satunya merevisi usai menjadi undang-undang. Wiranto tak mengambil pusing permintaan itu. 

"Alhamdulillah dulu (disahkan), nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 24 Oktober 2017.

Menurutnya, pengesahan menjadi undang-undang merupakan bentuk kesepakatan parlemen bersama pemerintah mempertahankan Pancasila sebagai ideologi Indonesia. 

Pemerintah, kata Wiranto, juga telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menerbitkan Perppu Ormas. Seperti kesulitan membubarkan ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan yang ingin mengganti ideologi Indonesia.

"Jadi Perppu bukan sewenang-wenangan atau mendiskreditkan Ormas Islam. Itu untuk mengamankan ideologi kita," kata mantan Panglima ABRI ini. 

Ia juga tak menyoalkan tiga fraksi penolak Perppu Ormas. Menurutnya, sistem pemerintahan suara mayoritas berlaku dalam pengambilan suara. 

Tujuh fraksi yang setuju mengesahkan Perppu Ormas ialah PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Tiga fraksi lain yang konsisten menolak ialah Gerindra, PAN, dan PKS.

(yy)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »