Yusril Optimis MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Yusril Optimis MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pemilu
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Profesor Yusril Ihza Mahendra yakin permohonan uji materi atas pasal Pasal 222, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum akan dikabulkan oleh majelis hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan tanpa sebab, menurutnya, argumen yang disampaikan dalam sidang cukup kuat untuk menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan yang diajukan pakar komunikasi, Effendi Ghazali.

"Saya sendiri melihat bahwa optimistis gugatan ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari RMOL.CO, Selasa, 24 Oktober 2017.

Terlebih, lanjut Pakar Hukum Tata Negara ini, MK periode tahun 2009 sudah memutuskan Pemilu serentak. "Dan konsekuensinya Pemilu serentak itu tidak ada presidential threshold lagi," jelasnya.

Yusril kemudian mereview soal salah satu penyebab dikabulkannya uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Pakar Komunikasi Publik Effendy Ghazali tahun 2009 lalu, justru karena adanya keterangan dari ahli Saldi Isra yang saat ini menjadi salah satu Hakim Konstitusi. 

"Jadi kalau kita ingat dulu Pak Saldi Isra itu sebelum menjadi Hakim Konstitusi, dia pernah menjadi saksi ahli dalam perkara yang diajukan oleh Effendy Ghazali. Disitu pun dia mengatakan bahwa memang MK harus membatalkan, dan kalau Pemilu sudah serentak, kita ga perlu menghabiskan waktu soal presidential threshold karena sudah tidak ada relevansinya," ulas Yusril.

Untuk itu, dia kembali menegaskan bahwa dirinya yakin bahwa uji materi yang diajukannya bersama Effendy Ghazali dan pihak-pihak terkait lainnya akan dikabulkan oleh Hakim MK. 

"Saya kira sudah kuat. Sanggahan dari pemerintah tidak begitu kuat, sementara DPR tidak mengirimkan wakil untuk menanggapi," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »