Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Kembali Dilaporkan

Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Kembali Dilaporkan
BENTENGSUMBAR. COM - Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahannya di Facebook yang diduga menista agama. Front Pembela Islam DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael melaporkan Ade ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu, 30 Desember 2017.

Ade dilaporkan atas unggahannya di akun Facebook yang dianggap menghina para ulama dan umat Islam. Ketiga pihak itu, antara lain melaporkan unggahan Ade yang dianggap menghina hadis nabi serta foto Ketua FPI Rizieq Shihab mengenakan atribut Natal.

"Dilaporkan karena dia ikut menyebarkan," kata anggota Lembaga Bantuan FPI Mirza Zulkarnaen yang juga merupakan pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Desember 2017.

Ade dilaporkan karena unggahan di akun Facebooknya pada tanggal 20 Desember 2017 memperlihatkan gambar pimpinan FPI Rizieq Shihab dan beberapa orang lain menggunakan topi Sinterklas dengan tulisan 'Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas'. Namun dalam captionnya, Ade menuliskan 'ini hoax ya'.

Ade juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalui akun Facebooknya dia menulis, "Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad"  dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!"

Mirza mengatakan, Ade ikut menyebarkan foto tersebut dengan sengaja meski dosen Universitas Indonesia itu awalnya bermaksud untuk mengklarifikasi foto hoax tersebut. Menurut Mirza, jika Ade bertujuan untuk mengklarifikasi, seharusnya foto rekayasa itu tidak diunggah kepada publik, tetapi melalui pesan pribadi.

Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro menuturkan, pelaporan itu untuk menegaskan sanksi hukuman terhadap Ade yang kini tengah berstatus tersangka. Juju mempertanyakan tindakan polisi yang tidak kunjung menahan Ade meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2017. Ade kembali menyandang status tersangka usai kalah dalam sidang praperadilan atas dugaan kasus penistaan agama.

"Kami harap polisi bisa bersikap tegas agar Ade segera ditahan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya," kata Juju.

Dalam pelaporan itu, para pelapor menyerahkan barang bukti berupa sejumlah screenshot berisi unggahan Ade di akun Facebooknya. Pelapor juga membawa enam saksi dalam pelaporan tersebut. Laporan itu terdaftar dalam Laporan Polisi bernomor LP/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 30 Desember 2017. Ade disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Ade sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Selain melaporkan Ade, baik FPI maupun LBH Bang Japar juga berencana melapor kepada rektorat Universitas Indonesia untuk memberhentikan Ade Armando. Keduanya menganggap dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut tidak pantas menyandang jabatannya usai perbuatannya itu. "Kami minta agar Ade segera dipecat karena tidak pantas dosen melakukan ujaran kebencian," kata Juju.

(Sumber: Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »