Kisruh Kadin Sumbar, Budi Syukur Minta Ramal Saleh Taati Isi Perjanjian Jakarta

Kisruh Kadin Sumbar, Budi Syukur Minta Ramal Saleh Taati Isi Perjanjian Jakarta
BENTENGSUMBAR. COM - Kisruh pasca Musyawarah Provinsi (Musprov) VI Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatera Barat tak kunjung selesai. 

Padahal, perjanjian damai antara mantan calon Ketua Kadin Sumatera Barat, Sengaja Budi Syukur dan Ramal Saleh salaku ketua terpilih sudah ditandatangani di atas materai. 

Proses damai antara Budi Syukur dan Ramal Saleh dimediasi oleh Ketua Umum Kadin Pusat di Jakarta beberapa waktu lalu. Lucunya, sampai saat ini isi perjanjian tersebut tak kunjung dilaksanakan, sehingga 'kusut' di Kadin Sumbar tak kunjung terurai. 

Merasa tersudut dengan pemberitaan di beberapa media, Budi Syukur meluruskan persoalannya dengan Ramal Saleh. Didampingi Khairil Anwar, Rinaldo Azwar, Lincolin Alex dan Rina, Budi Syukur meminta Ramal Saleh untuk mentaati isi perjanjian damai tersebut.

"Kita minta Pak Ramal Saleh mentaati isi perjanjian damai antara saya dan dia yang disaksikan oleh Ketua Umum Kadin Pusat. Jika isi perjanjian itu ditaati, selesailah masalahnya," ujar Budi Syukur ketika menggelar jumpa pers dengan wartawan di Amaris Hotel, Senin, 11 Desember 2017. 

Secara hukum positif Indonesia, kata Budi Syukur, perjanjian tersebut sangat kuat. Artinya, kesepakatan damai itu harus ditaati dan dipatuhi oleh Ramal Seleh. Jika tidak, berarti Ramal Saleh melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan isi perjanjian damai yang telah disepakati. 

Disatu sisi, kata Budi Syukur, dirinya telah melaksanakan isi perjanjian dengan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Padang. Untuk itu, ia meminta Ramal Saleh memenuhi isi perjanjian yang menjadi tanggungjawab dia, yaitu menambah susunan kepengurusan sesuai yang dia usulkan. 

“Saya sudah cabut gugatan di PN Padang. Sudah clean and clear, karena saya terikat pada perjanjian yang kami diteken di atas matrai. Saya minta Ramal Seleh berpegang saja kepada isi perjanjian damai tersebut,” ujarnya.

Diterangkan Budi, embrio persoalannya terkait terhadinya kesalahan formil terkait syarat sebagai calon dan terpilih di arena Musprov Kadin Sumbar lalu.

“Atas malasah itu kami mengajukan gugatan ke PN Padang terregister pada tanggal 13 September 2017,”ujar Budi.

Proses perkara berjalan, hari berganti hari bulan pun berganti, berperkara tidak bisa selesai cepat sesuai SOP penanganan perkara di pengadilan.

“Dan demi perkembangan ekonomi dan investasi dan berkeinginan memajukan dunia usaha Sumbar, termasuk difasilitasi Ketua Umum Kadin Indonesia, akhirnya 30 Oktober kami dan Ramal Saleh benar telah melakukan perjanjian disaksikan Ketua Umum Kadin Indonesia di tandatangani pihak yang hadir di Jakarta, bahkan helai demi helai perjanjian itu kami berdua me-parafnya,”ujar Budi.

Tapi perjalanan sampai hari ini yang intinya perjanjian Jakarta adalah sepaham membangun Kadin Sumbar untuk kemajuan ekonomi Sumbar kedepan.

“Adanya satu visi dan tujuan itu membangun Sumbar untuk kemajuan ekonomi Sumbar, untuk itu clear ya,”ujar Budi.

Dan Ramal Saleh saat kesepakatan itu, kata Budi, dia setuju dan sepakat H Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar.

“Saya dan Pak Ramal juga Ketua Umum Kadin Indonesia sepakat menetapkan saya sebagai ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar,”ujarnya.

Dan kesepakatan itu juga mengakomodir adanya penambahan pengurus Kadin Sumbar.

“Tidak mengganti kepengurusan yang telah disusun Pak Ramal Saleh, tapi murni menyamakan dengan struktur kepengurusan di Kadin Indonesia. Jadi tidak ada mengganti pengurus susunan Pak Ramal itu,”ujarnya.

Menurut Budi memasukan nama dengan sesuai kepengurusan Kadin Indonesia merupakan orang potensial dan kredibel.

“Menurut saya orang yang diusulkan adalah orang berkompeten dan pasti memberikan penguatan organisasi Kadin Sumbar. Saya rasa tidak perlu bentuk tim penyekesaian segalala,”ujarnya.

Budi memastikan jika tidak terjadi sesuai perjanjian Jakarta itu, tidak menutup pihaknya mengajukan gugatan baru.

“Kita tetap menunggu asal sesuai dengan kesepakatan saya dengan Pak Ramal Saleh, kalau tidak terjadi ya apa boleh buat saya siap menggugat baru, dan itu bisa berbagai materi permohonan gugatannya salah satu bisa saja wanprestasi,” ujarnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »