Perda No. 8 Tahun 2012 Diberlakukan, Wagub Minta Satpol PP Berhenti Merokok

Perda No. 8 Tahun 2012 Diberlakukan, Wagub Minta Satpol PP Berhenti Merokok
BENTENGSUMBAR. COM - Mulai tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda)  nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran terhadap Perda ini akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat.  

"Saya harapkan, karena mau menertibkan banyak orang tentu anggota Satpol PP yang taat terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda ini.  Jangan kita yang menertibkan malah yang melakukan pelanggaran," ujar Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit ketika memberikan arahan pada Apel Pagi di halaman Kantpr Gubernur Sumbar, Senin, 18 Desember 2017.

Hadir dalam kesempatan itu para asisten, Staf Ahli Gubernur,  Kepala Biro dan beberapa OPD dilingkungan kantor Gubernur.  

"Saya minta anggota Satpol PP Sumbar segera berhenti merokok di tempat-tempat umum atau publik sesuai aturan dalam Perda ini,  dan moga-moga anggota Sappol PP berhenti merokok, sehingga pelaksanaan tugas akan lebih lancar dan baik," ujar Nasrul Abit. 

Nasrul Abit dalam kesempatan itu juga mengingatkan setiap kantor agar menyiapkan lokasi khusus ruang merokok, sehingga staf yang perokok tidak jauh-jauh dari kantor untuk merokok. Sebab, kalau jauh bisa menghambat pekerjaan.  

"Ada cerita para perokok jika tidak merokok pikiran dan kecerdasan tidak jalan, apa benar atau salah perlu juga di uji. Tapi yang jelas merokok dapat merusak kesehatan setiap orang baik yang pasif maupun perokok aktif," tegasnya.  

"Namun karena ini kebiasaan kita hargai juga,  mudahan kedepan akan mengurangi secara perlahan-lahan untuk mewujudkan lingkungan kerja pemprov Sumatera Barat  terbebas dari asap rokok," himbau Nasrul Abit Datuk Malintang Panai.

Editor: Ibnu Samsuddin
Penulis: Zardi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »