Polemik JK Maju Kembali sebagai Wapres, Tjahjo: Penyelenggara kan KPU

Polemik JK Maju Kembali sebagai Wapres, Tjahjo: Penyelenggara kan KPU
BENTENGSUMBAR. COM - Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, polemik aturan jabatan Wapres dua periode hanya bisa diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengingat, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pilpres 2019.

"Saya kira mungkin pihak resmi yang menyampaikan, apakah dari KPU kah atau apa. Penyelenggara kan KPU," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengakui jika persoalan Jusuf Kalla untuk maju kembali sebagai wapres masih jadi perdebatan. Pasalnya, belum ada penjelasan detail dari dua periode tersebut.

"Begini ya masih debat kusir ya pengertian dua periode itu berturut-turut ataukah tidak," pungkas Tjahjo.

PDI Perjuangan resmi mengusung kembali Joko Widodo sebagai calon Presiden pada Pilpres 2019. Namun, hingga kini PDI Perjuangan belum memilih dan masih menimbang calon Wapres pendamping Jokowi.

Sejumlah pihak, termasuk PDI Perjuangan mengakui Jokowi-JK merupakan pasangan yang ideal. Sayangnya, pencalonan JK sebagai Wapres berbenturan dengan Undang-undang tentang masa jabatan hanya dua periode.

(Sumber: Metrotvnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »