BENTENGSUMBAR. COM - Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro membenarkan kasus yang tengah ditangani Polda Jawa Barat, telah dihentikan atau SP3. Kasus tersebut merupakan dugaan penghinaan Pancasila dalam suatu ceramah.
Persaudaraan Alumni (PA) 212, Al-Khaththath berharap semua kasus-kasus yang menjerat ulama aktivis 212 lainnya ikut diberhentikan. Seperti kasus pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya, juga kasus makar yang menyeret dirinya dan Bachtiar Nasir.
"Kalau bisa yang masih bisa dilakukan penghentian ya agar bisa dihentikan semuanya, karena supaya tidak terjadi salah sangka tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 4 Mei 2018.
Dia mengklaim bahwa penghentian kasus tersebut merupakan hasil pertemuan tim 11 Persaudaraan Alumni 212, dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Al-Khaththath mengatakan penghentian kasus yang menjerat ulama tersebut, akan membawa ketenteraman mendekati tahun politik agar tidak gaduh.
"Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin saya di antaranya, itu memang meminta kepada bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia, kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan," kata dia.
Ketika ditanya apakah penghentian kasus ini akan membuat Rizieq kembali ke Indonesia, Al-Khaththath tidak bisa memastikannya. Menurutnya, Rizieq menginginkan kondisi Indonesia kondusif lebih dulu dari kasus yang menimpa para ulama. Namun, semua keputusan kembali di tangan Rizieq.
"Jadi begini beliau sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi dan kalau beliau kembali kesini tidak ada huru hara itu aja jadi kita enggak bisa kira-kira waktunya," ucapnya.
Bantahan Politisi PDIP
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menghormati keputusan kepolisian menghentikan kasus penodaan Pancasila dengan terdakwa Rizieq Syihab.
Namun dia membantah jika penghentian kasus ini ada hubungannya dengan pertemuan antara PA Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Enggak, itu tidak ada kaitannya. Ini kan meskipun ada pertemuan itu, penghentian penyidikan itu kan adanya di penyidik. Dalam hal ini kepolisian. Dan pemberhentian SP3 itu dibenarkan oleh undang undang. Dalam hal ini pasal 109 2 KUHAP nah itu diatur soal SP3," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Masinton menjelaskan polisi hanya bekerja sesuai aturan yang ada yakni sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Pasal itu mengatur bahwa penetapan tersangka berlaku limitiatif dan merupakan kewenangan penyidik. Maka jika penyidik tidak menemukan alat bukti terhadap orang yang disangkakan, kepolisian punya kewenangan menghentikan perkara dan penetapan tersangka.
"Bagi kita itu menegaskan kepolisian bekerja secara profesional, dan kemudian itu menegaskan bahwa tudingan terhadap kriminalisasi terhadap ulama itu selama ini memang tidak ada. Semuanya ya, kepolisian itu menetapkan status hukum seseorang itu berdasarkan alat bukti," tutur Masinton.
(Sumber: merdeka.com)
Persaudaraan Alumni (PA) 212, Al-Khaththath berharap semua kasus-kasus yang menjerat ulama aktivis 212 lainnya ikut diberhentikan. Seperti kasus pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya, juga kasus makar yang menyeret dirinya dan Bachtiar Nasir.
"Kalau bisa yang masih bisa dilakukan penghentian ya agar bisa dihentikan semuanya, karena supaya tidak terjadi salah sangka tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 4 Mei 2018.
Dia mengklaim bahwa penghentian kasus tersebut merupakan hasil pertemuan tim 11 Persaudaraan Alumni 212, dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Al-Khaththath mengatakan penghentian kasus yang menjerat ulama tersebut, akan membawa ketenteraman mendekati tahun politik agar tidak gaduh.
"Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin saya di antaranya, itu memang meminta kepada bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia, kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan," kata dia.
Ketika ditanya apakah penghentian kasus ini akan membuat Rizieq kembali ke Indonesia, Al-Khaththath tidak bisa memastikannya. Menurutnya, Rizieq menginginkan kondisi Indonesia kondusif lebih dulu dari kasus yang menimpa para ulama. Namun, semua keputusan kembali di tangan Rizieq.
"Jadi begini beliau sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi dan kalau beliau kembali kesini tidak ada huru hara itu aja jadi kita enggak bisa kira-kira waktunya," ucapnya.
Bantahan Politisi PDIP
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menghormati keputusan kepolisian menghentikan kasus penodaan Pancasila dengan terdakwa Rizieq Syihab.
Namun dia membantah jika penghentian kasus ini ada hubungannya dengan pertemuan antara PA Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Enggak, itu tidak ada kaitannya. Ini kan meskipun ada pertemuan itu, penghentian penyidikan itu kan adanya di penyidik. Dalam hal ini kepolisian. Dan pemberhentian SP3 itu dibenarkan oleh undang undang. Dalam hal ini pasal 109 2 KUHAP nah itu diatur soal SP3," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Masinton menjelaskan polisi hanya bekerja sesuai aturan yang ada yakni sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Pasal itu mengatur bahwa penetapan tersangka berlaku limitiatif dan merupakan kewenangan penyidik. Maka jika penyidik tidak menemukan alat bukti terhadap orang yang disangkakan, kepolisian punya kewenangan menghentikan perkara dan penetapan tersangka.
"Bagi kita itu menegaskan kepolisian bekerja secara profesional, dan kemudian itu menegaskan bahwa tudingan terhadap kriminalisasi terhadap ulama itu selama ini memang tidak ada. Semuanya ya, kepolisian itu menetapkan status hukum seseorang itu berdasarkan alat bukti," tutur Masinton.
(Sumber: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »