Istana Khawatir Hak Angket Pj Gubernur Jabar Permalukan DPR

Istana Khawatir Hak Angket Pj Gubernur Jabar Permalukan DPR
BENTENGSUMBAR. COM - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi rencana penggunaan hak angket di DPR terkait polemik pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Ngabalin menyarankan, DPR mengurungkan niat menggunakan hak angket karena dianggap tidak produktif.

"Mengajukan hak interpelasi dan hak angket sah-sah saja, tapi sebaiknya diurungkan saja, niatnya karena pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang banyak dalam hal-hal yang produktif dalam melayani masyarakat," kata Ali Ngabalin di Gedung Bina Graha,Jakarta, Selasa, 19 Juni 2018.

Selain karena dinilai tidak produktif, penggunaan hak angket bisa mempermalukan institusi DPR.

"Saya khawatir nanti rakyat menertawakan wakilnya yang tidak mengerti UU yang mereka buat sendiri," ujar dia.

Ngabalin menekankan, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan perundang-undangan. Yakni Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota.

"Saya pastikan tidak mungkin pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak berdasar pada ketentuan hukum dan UU yang berlaku," katanya.

(Sumber: liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »