Tutup Mulut, Sandi Lempar Persoalan Reklamasi ke Anies

Tutup Mulut, Sandi Lempar Persoalan Reklamasi ke Anies
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tutup mulut mengenai penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta. 

"Itu akan diselesaikan dan diberikan pernyataan penuh oleh Pak Anies," kata Sandiaga di Ancol, Rabu, 13 Juni 2018.

Pergub yang mengatur BKP Pantura Jakarta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta ini ditandatangani Anies 7 Juni.

Ia sempat dikonfirmasi mengenai tujuan pembentukan BKP Pantura Jakarta, nasib pembangunan di pulau reklamasi, hingga perusahaan mitra reklamasi.

Tetapi, tak peduli berulang kali dikonfirmasi dengan pertanyaan berbeda, Sandiaga tetap menutup mulutnya.

"Terima kasih atas usahanya dan saya arahkan ke Pak Anies," ucap Politikus Gerindra ini. 

Penerbitan Pergub ini menarik perhatian sejumlah pihak terutama nelayan. 

Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) beranggapan penerbitan Pergub menjadi indikasi Anies melanjutkan reklamasi. Padahal, dalam janji kampanyenya Anies menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi tersebut.

Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berpendapat Pergub itu cacat hukum.

KSTJ beralasan Pergub itu merujuk pada Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta yang sudah tidak berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Anies Baswedan yang bertanggung jawab atas Pergub tersebut, belum memberikan keterangan detail soal penerbitan Pergub itu.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »