BENTENGSUMBAR. COM - Polemik rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat Pemprov DKI Jakarta masih terus berlanjut. Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuding KASN memiliki motif politik.
"Ketika ada press release dari KASN saya berpikir kok jadi seperti kegiatan politik ya. Karena justru pertanyaan saya itu, kok jadi Ketua KASN berpolitik? Ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik," ujar Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Juli 2018.
Anies mengatakan, seharusnya, KASN tak perlu secara terbuka menyampaikan rekomendasi tersebut. KASN, kata Anies, hanya perlu berkirim surat ke Pemprov DKI.
"Kalau proses administrasi kan biasa saja, berkirim surat, tunggu jawaban. Kami akan kirim jawaban resmi seperti instansi pemerintah saling berkirim surat," katanya.
Anies pun menegaskan pihaknya tak akan mengambil langkah yang sama dengan KASN. Terkait rekomendasi tersebut pihaknya akan secara langsung menyampaikan jawabannya.
"Kami tidak akan bikin press release, kami tidak akan berpolitik dalam urusan ini," ucap Anies.
"Biar KASN berpolitik saja, saya kerja profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, KASN mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat, 27 Juli 2018.
(Sumber: detik.com)
"Ketika ada press release dari KASN saya berpikir kok jadi seperti kegiatan politik ya. Karena justru pertanyaan saya itu, kok jadi Ketua KASN berpolitik? Ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik," ujar Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Juli 2018.
Anies mengatakan, seharusnya, KASN tak perlu secara terbuka menyampaikan rekomendasi tersebut. KASN, kata Anies, hanya perlu berkirim surat ke Pemprov DKI.
"Kalau proses administrasi kan biasa saja, berkirim surat, tunggu jawaban. Kami akan kirim jawaban resmi seperti instansi pemerintah saling berkirim surat," katanya.
Anies pun menegaskan pihaknya tak akan mengambil langkah yang sama dengan KASN. Terkait rekomendasi tersebut pihaknya akan secara langsung menyampaikan jawabannya.
"Kami tidak akan bikin press release, kami tidak akan berpolitik dalam urusan ini," ucap Anies.
"Biar KASN berpolitik saja, saya kerja profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, KASN mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat, 27 Juli 2018.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »