KASN Minta Anies Kembalikan Pejabat yang Dicopot ke Posisi Semula, Jika Tidak Berpotensi Langgar UU

KASN Minta Anies Kembalikan Pejabat yang Dicopot ke Posisi Semula, Jika Tidak Berpotensi Langgar UU
BENTENGSUMBAR. COM - Pencopotan beberapa pejabat Pemprov DKI yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan masih berbuntut panjang. Anies bisa kena sanksi jika terus melaksanakan keputusannya. 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Anies mengembalikan pejabat yang sudah dicopot ke posisi semula. Kalaupun tetap diganti, harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Untuk menyelesaikan masalah itu, KASN mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Juli 2018.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah,” terang Sofian.

KASN juga merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari. Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Kemudian, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP). Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang di-nonjob-kan. Selain itu, KASN memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Sebelumnya Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.

(Sumber: indeksnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »