Para Eks Wali Kota Jakarta Berencana Gugat Anies ke PTUN

Para Eks Wali Kota Jakarta Berencana Gugat Anies ke PTUN
BENTENGSUMBAR. COM - Pasca dicopot jabatan, para eks Wali Kota akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Rasyid Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Walau baru rencana semata, para eks Wali Kota juga masih menunggu terkait hasil penyelidikannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal ada dugaan pelanggaran pencopotan jabatan.

"Ada rencana kami ke sana (PTUN). Sekarang, masih diperiksa di KASN dan menunggu hasil penyelidikan," ujar eks Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, Selasa, 17 Juli 2018.

Diakui Anas, rencana itu sudah berkoordinasi dengan tiga eks Wali Kota yang juga menjadi korban pencopotan jabatan yang diklaim kuat tak sesuai prosedural.

"Sudah ada komunikasi juga dengan mereka (Para Wali Kota yang dicopot)," katanya.

Hal yang sama pun diungkapkan eks Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana. Soal menggungat Anies ke PTUN itu, Bambang akui akan dilakukan bila hasil keputusan KASN juga tak ada kejelasan.

"Nanti kalau (Keputusan KSAN) engga jelas ya mungkin bisa dilakukan (Menggugat Anies ke PTUN)," ujarnya Bambang.

Sementara, esk Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi dan juga eks Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, belum juga direspon.

Sementara itu, Trubus Rahadiansyah, sebagai Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, menilai, rencana gugatan ke PTUN itu bisa saja dilakukan. Namun, ia menilai apabila gugatan itu pun baru busa diajukan pasca ada rekomendasi dari pihak KASN.

"Harus tunggu rekomendasi KASN. Misalnya rekomendasi untuk ditinjau ulang (terkait akan pencopotan jabatan) ataupun ya dikembalikan kembali. Jika pak Anies enggak jalankan ya itu bisa digugat ke PTUN," ujarnya.

Soal gugatan ke PTUN, kasus tersebut hampir sama dengan eks Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 DKI Jakarta Retno Listyarti yang dipecat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantaran dinilai telah melanggar karena menghadiri acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta l, saat ujian nasional digelar.

Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman. Namun surat tersebut pun baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei 2015 lalu.

Majelis hakim saat itu memenangkan gugatan Retno. Namun demikian, Ahok ketika itu tidak mengembalikan posisi Retno, sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.

"Hampir mirip dan bisa saja digugat ke PTUN. Walaupun pada akhirnya itu dikembalikan lagi ke Anies," ujar Trubus.

Ia menilai, permasalahan utamanya itu adalah untuk mengetahui apakah dari pencopotan itu ada soal etika Anies sebagai pemimpin. Meski hak preogratif, prosedur yang dilakukan Anies salah.

"Ada di Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Harusnya itu dipanggil, diperiksa dulu yang bersangkutan," tuturnya.

(Sumber: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »