Kisruh Aset, Roy Suryo Dibebas Tugaskan Partai Demokrat, Seorang Warga Adukan Roy Suryo ke Polisi

Kisruh Aset, Roy Suryo Dibebas Tugaskan Partai Demokrat, Seorang Warga Adukan Roy Suryo ke Polisi
BENTENGSUMBAR. COM - Polemik soal penguasaan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) oleh mantan Menpora Roy Suryo berimbas ke Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat SBY memerintahkan Roy Suryo untuk menyelesaikan kisruh tersebut. Bahkan, Roy Suryo dibebas tugaskan dari partai mercy itu setelah mengajukan surat non aktif.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengajukan surat permohonan untuk nonaktif dari partai karena masih fokus pada kisruh aset Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Surat permohonan non-aktif tersebut ditujukan ke Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. 

Surat tersebut disebarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo Tigor Simatupang, Jumat, 14 September 2018. Surat yang sudah ditandantangani Roy tersebut tertanggal 12 September 2018.

"Secara khsus kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono maka saya mohon agar dapat non aktif sementara dari jabatan saya sekarang (waketum Partai Demokrat)," kata Roy dalam surat tersebut.

Roy menjelaskan alasan dirinya minta dinonaktifkan sementara lantaran tak ingin kasus aset itu menyeret-nyeret nama SBY maupun partai Demokrat yang telah membesarkan namanya. 

"Saya dituduhkan masih menyimpan aset negara selepas dari jabatan terakhir, maka saya telah menunjuk kuasa hukum secara pribadi," kata dia

"Agar tak melibatkan Partai Demokrat karena persoalan ini tak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai," jelasnya. 

Meski telah mengajukan pengunduran diri sementara melalui surat itu, Roy juga mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR-RI dapil Yogyajakrta. 

Dia juga menyebut akan tetap berjuang untuk memengagkan partai Demokrat di Pileg 2019 mendatang.

Dibebas Tugaskan

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya telah memutuskan untuk membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatan wakil ketua umum. Keputusan diambil terkait kisruh aset Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diduga masih dimiliki Roy.

"Per hari ini, kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum," ujar Hinca saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat, 14 September 2018.

Meski begitu, Hinca mengatakan Roy akan tetap berstatus kader Partai Demokrat. Roy, kata Hinca, hanya dibebastugaskan dari jabatan wakil ketua umum.

Hinca mengatakan pembebastugasan dilakukan agar Roy dapat fokus menyelesaikan masalah yang kini tengah dihadapi. Dia berhadap Roy dapat menyelesaikan masalah selekas dan setuntas mungkin

"Maksudnya agar beliau fokus untuk menyelesaikan masalah beliau," ujar Hinca.

Dipolisikan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diadukan ke Polisi Resor Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan penggelapan yang berkaitan dengan aset Kementerian Pemuda dan Olah Raga. 

Laporan itu dilakukan oleh Frits Bramy Daniel dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Zakir. Namun laporan yang dilakukan oleh Frits berbentuk surat pengaduan.

Surat yang ditulis sendiri oleh Frits berisi perihal dugaan tindak pidana penggelapan oleh Roy Suryo. Surat  ditujukan kepada Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. 

"Kita berharap penegak hukum bisa menindak lanjuti soal informasi barang milik negara yang kebetulan pada saat itu Bapak Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Kita minta kepada polisi untuk menyelidiki. Yang namanya barang milik negara harus pulang ke negara," ujar Zakir saat dikonfirmasi, Jumat, 14 September 2018.

Zakir mengatakan pihaknya membawa daftar aset negara yang diduga belum dikembalikan oleh Roy. Daftar tersebut diklaimnya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kurang lebih 3226 aset dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.  

Apa yang dilakukan oleh Roy diduga Zakir mengandung unsur pidana. Dia ingin polisi menyelidikinya. 

"Jadinya surat aduan karena ini menyangkut barang-barang milik negara, saya minta atensi langsung ke Kapolres, laporan polisi atau surat aduan pada prinsipnya sama saja," tuturnya. 

"Hari ini kita datang ke Polres Jaksel untuk menindaklanjuti persoalan ini karena totalnya menurut temuan BPK hampir Rp9 miliar. Nah, itu barang dikemanakan? Kalau tiga ribu lebih (aset) dibawa pulang atau dibawa kabur harus dikembalikan," ucapnya. 

(Sumber: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »