MA Restui Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu: Enggak Boleh Ada yang Kecewa

MA Restui Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslo: Enggak Boleh Ada yang Kecewa
BENTENGSUMBAR. COM - Banyak pihak mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2013 yang membatalkan pencalonan eks koruptor sebagai anggota legislatif. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpandangan eks koruptor boleh nyaleg. 

Bahkan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 14 September 2018.

Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU nomor 7 tahun 2017," ujar Suhadi.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," ujar dia.

Sebelumnya sekitar 12 pihak mengajukan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018. 

Pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. 

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. 

Sementara itu, Bawaslu mengaku belum membaca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganggap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melanggar UU Pemilu. Di dalam PKPU itu diketahui terdapat larangan terhadap caleg mantan napi korupsi.

Namun demikian, Bawaslu berpendapat, jika hal itu telah menjadi putusan MA, maka penyelenggara pemilu harus menaati aturan. Tak boleh ada yang merasa kecewa dengan keptusan itu. 

"Enggak boleh ada yang kecewa, enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap UU dan aturan yang ada," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat, 14 September 2018. 

Terkait putusan MA itu, Bawaslu belum bisa memastikan jumlah bakal caleg yang mantan napi korupsi yang diloloskan oleh pihaknya. Sebab, menurut data terakhir, ada sejumlah berkas yang ditarik pada proses pengajuan sengketa. 

Afif mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap data bakal caleg eks koruptor yang dinyatakan lolos.

"Kalau partai yang sudah menarik misalnya, apakah mungkin berkasnya masuk lagi, kan begitu. Kalau memang yang kemarin belum dieksekusi tinggal dieksekusi berdasarkan putusan ini," ujar Afif.

(Sumber: cnnindonesia.com/kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »