BENTENGSUMBAR. COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Polisi tidak mengindahkan pernyataan Ahmad Dhani.
"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Arisandi menambahkan setiap orang bisa melihat postingan Ahmad Dhani dalam facebooknya saat di Hotel Majapahit. Dia menyebut jika Ahmad Dhani tak melakukan pencemaran nama baik, tak mungkin ada orang yang melapokan.
"Yang begini orang bisa melihat apa yang diperbuat Ahmad Dhani pada saat di Hotel Majapahit, kan gitu. Kalau tidak ada keterangan itu orang kan tidak mungkin melaporkan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Arisandi mengatakan pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. "Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan Arisandi menyebut telah menghadirkan berbagai saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE. Hasilnya, Ahmad Dhani memang memenuhi unsur menjadi tersangka.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.
Ahmad Dhani berang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dijerat UU ITE
AKBP Arisandi menegaskan, Dhani melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016.
"Untuk kasusnya Ahmad Dhani Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya.
Arisandi memaparkan penetapan status tersangka Ahmad Dhani ini berdasarkan beberapa hal. Misalnya saja keterangan para ahli. Dari ahli bahasa menyebut, perkataan Ahmad Dhani masuk dalam pencemaran nama baik.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannua kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, pihaknya tidak melakukan pencekalan terhadap pentolan group musik Dewa 19 itu.
"Sampai sejauh ini belum ada pencekalan," lanjutnya.
Terancam Dijemput Paksa
Suami Mulan Jameela ini mangkir dari panggilan polisi dengan alasan yang tidak jelas.
Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga tengah menyiapkan pemanggilan kedua Ahmad Dhani pada minggu depan. Jika Ahmad Dhani tak datang lagi, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
"Jika tak datang lagi, yang bersangkutan akan kami jemput paksa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Barung menjelaskan hingga saat ini memang belum ada pencekalan kepada Ahmad Dhani, karena untuk pemanggilan pertama sebagai tersangka, Ahmad Dhani melalui pengacaranya meminta untuk ditunda.
"Sampai sejauh ini belum ada pencekalan, karena yang bersangkutan secara proaktif memang minta ditunda," lanjutnya.
Tetapi, Barung menambahkan belum ada keterangan yang lebih rinci dari pengacara Ahmad Dhani terkait penundaan tersebut. Dalam hal ini, Barung mengatakan polisi masih akan melakukan upaya pemanggilan.
"Minta ditunda sampai kapan, dimana mau ditundanya, dengan apa ditundanya tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil yang bersangkutan," imbuh Barung.
(Sumber: detik.com)
"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Arisandi menambahkan setiap orang bisa melihat postingan Ahmad Dhani dalam facebooknya saat di Hotel Majapahit. Dia menyebut jika Ahmad Dhani tak melakukan pencemaran nama baik, tak mungkin ada orang yang melapokan.
"Yang begini orang bisa melihat apa yang diperbuat Ahmad Dhani pada saat di Hotel Majapahit, kan gitu. Kalau tidak ada keterangan itu orang kan tidak mungkin melaporkan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Arisandi mengatakan pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. "Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan Arisandi menyebut telah menghadirkan berbagai saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE. Hasilnya, Ahmad Dhani memang memenuhi unsur menjadi tersangka.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.
Ahmad Dhani berang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dijerat UU ITE
AKBP Arisandi menegaskan, Dhani melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016.
"Untuk kasusnya Ahmad Dhani Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya.
Arisandi memaparkan penetapan status tersangka Ahmad Dhani ini berdasarkan beberapa hal. Misalnya saja keterangan para ahli. Dari ahli bahasa menyebut, perkataan Ahmad Dhani masuk dalam pencemaran nama baik.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannua kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, pihaknya tidak melakukan pencekalan terhadap pentolan group musik Dewa 19 itu.
"Sampai sejauh ini belum ada pencekalan," lanjutnya.
Terancam Dijemput Paksa
Suami Mulan Jameela ini mangkir dari panggilan polisi dengan alasan yang tidak jelas.
Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga tengah menyiapkan pemanggilan kedua Ahmad Dhani pada minggu depan. Jika Ahmad Dhani tak datang lagi, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
"Jika tak datang lagi, yang bersangkutan akan kami jemput paksa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Barung menjelaskan hingga saat ini memang belum ada pencekalan kepada Ahmad Dhani, karena untuk pemanggilan pertama sebagai tersangka, Ahmad Dhani melalui pengacaranya meminta untuk ditunda.
"Sampai sejauh ini belum ada pencekalan, karena yang bersangkutan secara proaktif memang minta ditunda," lanjutnya.
Tetapi, Barung menambahkan belum ada keterangan yang lebih rinci dari pengacara Ahmad Dhani terkait penundaan tersebut. Dalam hal ini, Barung mengatakan polisi masih akan melakukan upaya pemanggilan.
"Minta ditunda sampai kapan, dimana mau ditundanya, dengan apa ditundanya tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil yang bersangkutan," imbuh Barung.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »