Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba
BENTENGSUMBAR. COM - Roro Fitria akhirnya divonis lantaran kasus narkoba. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena disebut sebagai pengedar.

Walhasil Roro pun menangis di meja pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, pun mengadili Roro Fitria sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa RF terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan.

3. Masa tahanan dikurangi sepenuhnya.

4. Menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.

5. Memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm bca dikembalikan ke Roro, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

Usai itu sambil menangis Roro pun langsung dijemput petugas kejakasaan unjuk dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »