'Gubernur Jomblo' Bikin Duel Anies Vs Djarot Muncul Lagi

'Gubernur Jomblo' Bikin Duel Anies Vs Djarot Muncul Lagi
BENTENGSUMBAR. COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini masih belum mendapat usulan nama pengganti Sandiaga Uno sebagai wakilnya. Status Anies yang masih 'jomblo' ini kemudian dikomentari oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Sudah berapa lama saya nggak ada wagub? Pak Djarot berapa lama nggak ada wagub? Berkaca dulu sebelum komentar," kata Anies di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018.

Djarot mulanya enggan berkomentar saat disuruh 'ngaca' oleh Anies. Tapi dia lalu menjelaskan alasan dirinya yang juga lama 'menjomblo' saat memimpin Jakarta.

"Saya jomblo 6 bulan, tak ada wagub. Aturannya memang tidak memperbolehkan angkat wagub karena masa jabatan tinggal 6 bulan," kata Djarot saat ditanya detikcom.

PDIP sebagai partai tempat Djarot bernaung langsung memanas saat Anies meminta Djarot 'ngaca'. Begitu pula PSI sebagai salah satu partai pendukung Djarot saat Pilgub DKI 2017.

Sekadar untuk diketahui, jomblo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebenarnya adalah bentuk tidak baku dari kata 'jomlo'. Sedangkan jomlo memiliki dua makna, yakni yang pertama berarti 'gadis tua' dan makna kedua adalah cakapan yang berarti 'pria atau wanita yang belum memiliki pasangan hidup'.

Djarot sendiri dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sejak 15 Juni 2017. Dia memimpin DKI hingga Oktober 2017 tanpa didampingi wakil gubernur.

Anies dan Djarot pernah berhadapan dalam Pilgub DKI 2017, yang berlangsung dua putaran. Saat itu Anies sebagai calon gubernur yang berpasangan dengan Sandiaga Uno, sedangkan Djarot adalah calon wakil gubernur yang mendampingi Ahok.

Anies 'menjomblo' belum sampai dua bulan, sedangkan Djarot hampir 6 bulan. Namun ternyata ada aturan yang memang tak memungkinkan Djarot mendapatkan pasangan baru memimpin DKI lantaran sisa masa jabatannya tak panjang lagi.

Aturan itu termuat dalam Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang bunyinya sebagai berikut:

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »