BENTENGSUMBAR. COM - KPK mengungkap kasus suap pemberian izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, nama para pejabat Pemkab Bekasi disamarkan menggunakan sandi-sandi berupa nama artis.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain 'melvin', 'tina toon', 'windu', dan 'penyanyi'," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Para pejabat Pemkab Bekasi selaku pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Para penerima ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Syarif mengungkap commitment fee suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.
Sementara itu, tersangka diduga pemberi di antaranya Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Sumber: detik.com)
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain 'melvin', 'tina toon', 'windu', dan 'penyanyi'," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Para pejabat Pemkab Bekasi selaku pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Para penerima ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Syarif mengungkap commitment fee suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.
Sementara itu, tersangka diduga pemberi di antaranya Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »