BENTENGSUMBAR. COM - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK menyelidiki kasus ini hampir selama setahun sejak ada laporan dari masyarakat.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017," Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu, 14 Oktober 2018 siang hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari.
"Tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T (Taryudi, konsultan Lippo Group) kepada NR (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah," ujar Syarif.
Selanjutnya, KPK bergerak secara paralel hingga akhirnya menangkap sembilan orang terkait kasus suap izin proyek Meikarta. Satu orang yang ditangkap namun tak ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto.
Komitmen fee dalam kasus suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun, realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, pihak pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka suap yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima yang ditetapkan sebagai penerima yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Sumber: detik.com)
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017," Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu, 14 Oktober 2018 siang hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari.
"Tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T (Taryudi, konsultan Lippo Group) kepada NR (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah," ujar Syarif.
Selanjutnya, KPK bergerak secara paralel hingga akhirnya menangkap sembilan orang terkait kasus suap izin proyek Meikarta. Satu orang yang ditangkap namun tak ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto.
Komitmen fee dalam kasus suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun, realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, pihak pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka suap yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima yang ditetapkan sebagai penerima yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »