Caleg Dilarang Tempel Stiker di Angkutan Umum

Caleg Dilarang Tempel Stiker di Angkutan Umum
BENTENGSUMBAR. COM - Caleg di Pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkutan umum. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan memasang stiker kampanye.

Merujuk aturan itu, Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban stiker bergambar calon anggota legislatif yang ditempel pada sejumlah angkutan kota (angkot), Jumat, 9 November 2018.

Sasaran pertama yang menjadi tujuan penertiban tim gabungan, meliputi Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda dan polisi, yakni angkutan kota yang mangkal di Sub Terminal Jetak Kaliwungu, Kudus.

Sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker 'branding' hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik. Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap.

Tercatat ada 18 angkutan dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban karena pada kaca bagian belakang ditempeli stiker caleg hingga seluruh kacanya.

Sementara total angkutan penumpang yang ditertibkan 55 angkutan, mulai dari wilayah Kaliwungu, Kota serta Jati.

"Jumlah angkot yang ditertibkan masih bisa bertambah karena penertiban akan dilanjutkan lagi. Terutama, di wilayah Gebog masih banyak angkutan yang dipasangi stiker caleg," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga mengirim surat peringatan ke parpol dan caleg dengan batasan waktu untuk dilepas hari ini.

Terkait banyak angkutan dipasangi stiker caleg, menurut dia, bukan karena membandel mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye.

"Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar," ujarnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil menambahkan pemasangan stiker "branding" di kaca bagian belakang angkutan umum jelas melanggar peraturan Undang Undang Lalu Lintas karena bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Rozi, salah seorang sopir angkot jurusan Kudus-Colo mengakui sempat ditawari untuk dipasangi stiker caleg dalam tempo dua hari mendapatkan honor Rp 25.000.

Selanjutnya, kata dia, stiker tersebut boleh dilepas.

"Jika bersedia lebih lama, ada yang berani membayar hingga ratusan ribu. Namun, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban akhirnya saya tolak," ujarnya pula.

Berbeda dengan Abul Jabar sopir jurusan Terminal Jetak-Terminan Induk Jati mengaku bersedia dipasangi stiker "branding caleg" karena yang memasang merupakan pembina angkot Kaliwung.

Selain itu, dia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu, meskipun tanpa dibayar juga bersedia.

Adanya penertiban tersebut, dia mengaku, kecewa stiker yang terpasang di kaca bagian belakang tidak mengganggu jarak pandang. "Saya masih bisa melihat bagian belakang karena stikernya berlubang," ujarnya pula.

Adanya pemasangan stiker 'branding' caleg, kata dia, bisa menjadi pemasukan tambahan.

(mdk)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »