Jokowi: Tak Ada Toleransi ke Koruptor yang Bawa Uang Korupsi ke LN

Jokowi: Tak Ada Toleransi ke Koruptor yang Bawa Uang Korupsi ke LN
BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal upaya menekan angka korupsi di Indonesia. Dia menegaskan, tidak ada toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

"Kita tidak memberikan toleransi sedikitpun pada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri," kata Jokowi dalam pidato peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018.

Jokowi mengatakan, setelah melalui pembicaraan yang panjang, maka diperoleh titik terang, bahkan kini sudah sampai tahap akhir untuk menandatangani mutual legal assignment antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss.

"Mutual legal assignment ini legal paltform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring yanh disembunyikan di luar negeri," katanya.

Jokowi juga menegaskan, 'korupsi' adalah 'korupsi', tidak bisa diganti dengan kata lain. Di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi, upaya membangun cara kerja yang cepat dan efisien adalah sebuah keharusan.

"Dunia menghadapi tantangan semakin kompleks, persaingan pun semakin ketat. Kita tahu semua. Saya tadi di depan telah ditunjukkan Pak Ketua KPK mengenai beberapa provinsi yang baik dalam menerapkan monitoring pencegahan dan pelaksanaan sistem-sistem pelayanan birokrasi yang baik," katanya.

Jokowi juga mengatakan, upaya pencegahan dan penindakan korupsi terus dimaksimalkan. Contohnya seperti pelayanan berbasis elektronik seperti e-Tilang, e-Samsat termasuk juga penggunaan e-procurement, e-Budgeting dan e-Planning. 

"Semua adalah upaya pencegahan korupsi. Sistem pengaduan masyarakat seperti Saber Pungli kita lihat sangat disambut masyarakat kecil lebih dari 36 ribu aduan dan masih banyak lagi inovasi yang telah kita lakukan bersama," katanya.

Jokowi juga mengatakan, terbitnya Perppres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan bagian upaya untuk membangun sistem penjagaan yang lebih komprehensif dan sistematis. Perpres tersebut juga menempatkan KPK sebagai Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

"Telah pula terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan tersebut harus melalui proses verifikasi," jelas Jokowi.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »