Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 30 Hari Mulai Rabu

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 30 Hari Mulai Rabu
BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet selama 30 hari ke depan. Seiring perpanjangan itu, penyidik akan berupaya secepatnya menuntaskan pemberkasan kasus terkait kabar bohong alias hoaks ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan Ratna akan diperpanjang selama 30 hari mulai Rabu, 5 Desember 2018.

"Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 Desember 2018.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (4/10/2018) atas dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ratna menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada 25 Oktober 2018, polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Beberapa saksi yang pernah diperiksa penyidik antara lain Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua BPN Prabowo–Sandi, Nanik S Deyang.

Polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Dalam kasus ini, penyidik sebenarnya telah melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan lagi karena kurang memenuhi syarat formal dan materiil (P19).

“Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formal maupun materiel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

(Sumber: inews.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »