JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan

JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak mungkin Prabowo Subianto mundur dari pencalonan presiden di Pemilu 2019 karena ada sanksi pidana.

"Saya kira tidak, pasti tidak. Kalau mengundurkan diri, bagaimaa (Pemilu) nanti tinggal satu calon? Tidak mungkin. Iya ada pidananya," kata Wapres JK di sela-sela kunjungan kerjanya di Siem Reap, Kamboja, Rabu, 16 Januari 2019.

JK juga sudah menanyakan kabar tersebut kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bertemu dalam Gala Dinner peluncuran Asian Cultural Council (ACC) di bawah International Conference of Asian Political Parties (ICAPP) di Siem Reap, Kamboja, Selasa malam, 15 Januari 2019.

"Saya tanya juga semalam ke Fadli Zon apa benar ada isu itu, ah tidak, tidak (jawab Fadli). Dia jawab Pak Prabowo akan jalan terus," tambahnya.

Rencana pengunduran diri Prabowo Subianto dari pencapresan diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, di Kota Malang pada Minggu, 13 Januari 2019.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri kalau potensi kecurangan pemilu tidak bisa dihindari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur adanya sanksi pidana dan denda uang apabila ada capres atau cawapres mengundurkan diri setelah ditetapkan.

Capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

(Source: teropongsenayan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »