Pungli 'Dana Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB' Terstruktur!

Pungli 'Dana Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB' Terstruktur!
BENTENGSUMBAR. COM - BA kena OTT Polres Mataram terkait dana rehab masjid yang terdampak gempa NTB. Kuasa hukum BA mengungkap pungli itu terstruktur dan berjenjang. "Perintah dari atasannya beliau. Karena dia seorang ASN, dia diperintah secara lisan oleh kasubag beliau di Gerung Lombok Barat," kata Deny di Mataram, Rabu, 16 Januari 2019.

BA mengaku dana pungli yang didapatkan hanya dinikmati sekitar 19 juta dari 3 pengurus masjid yang ada di Kecamatan Gunungsari. "Pengakuan yang lainnya dia tidak memberi tahu, hanya yang dia pakai secara pribadi," ungkapnya.

Berdasarkan informasi kliennya, Deny mengungkapkan, dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTB, diindikasikan ada oknum yang juga meminta bagian. "Modelnya berjenjang dan secara struktural. Dari kasubag itu akan membagikan kepada kasubag lainnya yang ada di Lombok Barat," tukasnya.

Dari hasil informasi, BA mengaku pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTB meminta jatah 30 persen tapi oleh Kemenag Lombok Barat hanya disetujui 20 persen.

Sebagaimana diketahui, BA tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Satreskrim Polres Mataram pada Senin (14/1/2019) kemarin sekitar pukul 11.00 Wita. BA ditangkap sesaat setelah menerima uang dalam 2 amplop putih berisikan uang masing-masing berjumlah Rp 5 juta. Uang tersebut diikat dan berstempel salah satu pengurus masjid yang ada di Gunungsari.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat gelar perkara OTT tersebut mengatakan BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor. "Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," katanya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »