Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Kasus Penipuan

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Kasus Penipuan
BENTENGSUMBAR. COM - Rachmawati Soekarnoputri tersangkut kasus penipuan pembangunan Konhotel di Batu. Sebelumnya, Rachmawati diketahui menjabat Komisaris PT Penta Berkat, yang disebut melakukan penipuan.

Salah satu korban, Arif Soetanto, melaporkan hal ini ke Polda Jatim. Dalam LP dengan nomor LPB/63/1/2019/UM/JATIM ini, tertulis Arif melaporkan Direktur PT Penta Berkat M Fadlan dkk (dan kawan-kawan).

Saat dimintai konfirmasi, kuasa hukum Arif mengatakan penyebutan dkk tersebut antara lain Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa manajer PT Penta Berkat, seperti Michael dan Adi Sasongko. 

"Pada intinya ini adalah kelanjutan perkara PT Penta Berkat dengan korban-korbannya yang melaporkan ke Polda Jatim. Pada intinya kami melaporkan PT Penta Berkat. Di situ ada Komisaris Bu Rachmawati dan Direktur Utama Muhammad Fadlan, itu yang kami laporkan," ujar kuasa hukum para korban, Barlian Ganisha, saat ditemui setelah melapor di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin, 21 Januari 2019.

Barlian memaparkan perusahaan tersebut berjanji Konhotel akan selesai dibangun pada 2016. Namun hingga 2019, bangunan itu belum jadi. Pihaknya juga telah memeriksa di lokasi, namun bangunan yang dijanjikan masih berbentuk tanah. 

Selain itu, Barlian mengatakan total korbannya yang berjumlah 30 orang ini tertipu dengan nilai nominal total Rp 7 miliar. Sementara itu, satu unitnya dijual senilai Rp 400-800 juta. 

"Penipuannya jelas, itu adalah jual-beli Konhotel yang dijanjikan PT Penta Berkat dengan kerugian di kuasa kami adalah Rp 7 miliar. Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas, ada yang sebagian beli dua-tiga unit. Ini Konhotel di Kota Batu, per unitnya yang pertama sekitar Rp 400 juta. Yang kedua Rp 800 juta," papar Barlian. 

Saat melaporkan, Barlian juga membawa bukti seperti berkas perikatan jual-beli, PJB, nota penerimaan uang, bukti transfer, hingga poster. 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas, mengatakan pihaknya telah mengirim somasi kepada Rachmawati Soekarnoputri dan M Fadlan. Namun baru Rachmawati yang membalas somasi tersebut. 

Saat ditanyakan jawabannya, Nuning mengaku Rachmawati diketahui telah melaporkan Fadlan karena juga merasa dirugikan. Tak hanya itu, diketahui Rachmawati juga telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. 

"Ibu Rachmawati melaporkan Fadlan karena berkaitan dengan perkara ini. Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar mungkin Rp 5 miliar. Setelah itu, Ibu Rachmawati jawab somasi kita bahwa sudah mengundurkan diri sebagai Komisaris PT Penta Berkat, tapi surat pengunduran diri tidak disertakan dalam balasan surat somasi kita," lanjutnya. 

Kendati Rachmawati telah mengundurkan diri, Nuning mengatakan, pihaknya tetap akan melaporkannya. Menurutnya, Rachmawati tetap bertanggung jawab atas hal tersebut. Nanti pembelaannya bisa disampaikan langsung kepada penyidik. 

Saat dimintai konfirmasi, Kepala SPKT Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim menambahkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Namun dia mengatakan terlapor tersebut adalah M Fadlan dkk.

"Sudah diterima atas nama terlapor M Fadlan," tandasnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »