Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Mendagri: Sudah Final

Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Mendagri: Sudah Final
BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui permintaan perangkat desa yang mengusulkan kenaikan gaji setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Pemerintah kini menyiapkan regulasi teknisnya.

“Jadi tidak ada pembatalan janji dari Bapak Presiden. Justru Bapak Presiden setuju dengan aspirasi perangkat desa, gaji setara 100 persen golongan IIA. Sudah final, masuk dalam revisi peraturan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu, 20 Februari 2019.

Adapun PP tersebut yakni PP Nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa. Tjahjo juga menegaskan, Presiden Jokowi tidak pernah menunda 100 persen gaji perangkat desa setara golongan II A.

“Bapak Presiden tidak pernah menunda 100 persen gaji perangkat desa setara golongan IIA. Semua sesuai mekanisme dan revisi PP. Pengurus perangkat desa sudah setuju,” demikian Tjahjo. Proses revisi hampir rampung, drafnya segera ditandatangani Presiden Jokowi.

Tjahjo juga mengungkapkan, pemerintah telah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum (ketum) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), Mujito. PPDI diberikan penjelasan mengenai mekanisme revisi PP, termasuk penganggaran.

“Ada mekanisme APBN dan APBD dalam penganggaran kenaikan gaji perangkat desa. Dijelaskan bagaimana mekanismenya. Mereka para pengurus PPDI yang dipimpin Pak Mujito mengerti dan setuju alokasinya pada 2020,” ungkap Tjahjo.

Kebijakan

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengatakan, perintah Presiden agar dibuat kebijakan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa disetarakan pegawai golongan IIA sudah dilaksanakan.

Kepala desa dan perangkat desa akan mendapat gaji minimal antara Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian 2018 terkait dana desa. Berkat program dana desa dari Presiden Jokowi, jumlah desa tertinggal berkurang 6.518 desa.

Jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665. Capaian positif ini menjadi salah satu alasan kepala desa dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. “Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020),” kata Yanuar.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »