Terjerat Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara

Terjerat Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR. COM - Polres Bogor telah menyerahkan Habib Bahar bin Smith bersama dua rekannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Senin, 4 Februari 2019. Sehingga, proses persidangan akan segera dilaksanakan Bahar bin Smith.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menuturkan, Bahar bin Smith diduga melanggar pasal berlapis.

Dia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dilanggar pelaku, di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.

Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan ABS (36), bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31) terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban berinisial CAJ (18), dan MKU (17), sehingga korban menderita luka-luka.

"Terkait kasus yang kami tangani, sehubungan dengan Laporan Polisi terkait adanya Pidana Penganiayaan yang dilakukan beberapa orang yaitu ABS, MAB, dan AY," ujar AKP Benny Cahyadi seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu, 6 Februari 2019.

Sementara saat ini, proses penyidikan dan berkas sudah dinyatakan P21, tepatnya pada tanggal 4 Februari 2019. "Kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka," terangnya.

Dikawal Kendaraan Lapis Baja

Sementara, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar Bin Smith dikawal kendaraan lapis baja dan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Barat pukul 09.30 WIB.

Saat turun dari mobil tahanan Habib Bahar mengenakan koko putih berpeci hijau masuk ke ruangan Satreskrim Polres Bogor. Saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya, ia hanya menjawabnya secara singkat. "Sehat," ucapnya.

(Source: liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »