Diikuti Dua Paslon, PUSaKO Sebut Pemenang Pilpres 2019 Ditentukan Suara Terbanyak

Diikuti Dua Paslon, PUSaKO Sebut Pemenang Pilpres 2019 Ditentukan Suara Terbanyak
BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan dengan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Pilpres 2019 hanya dilakukan satu putaran. Pemenang Pilpres 2019, ditentukan dengan suara terbanyak.

"Pilpres diikuti dua pasangan calon, maka pemilu dilakukan satu kali putaran dengan pemenang ditentukan dengan suara terbanyak," kata Feri Amsari, dilansir dari BeritaSatu.com, Sabtu, 20 April 2019.

Pernyataan ini disampaikan Feri Amsari saat dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar di jejaring pesan singkat dan media sosial yang menyebut paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Feri Amsari menyatakan, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 memang menyebutkan pemilu dilakukan dengan dua putaran jika diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon. Putaran kedua ini diikuti dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak. Namun, Feri menegaskan, putusan MK No.50/PUU-XII/2014 menyatakan jika pilpres diikuti dua pasangan calon, maka pemilu dilakukan satu kali putaran.

"Tidak diperlukan lagi putaran kedua cukup satu kali dengan pemenang ditentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Jadi kalau 2019 ini karena dua pasangan calon maka pemenang ditentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak," tegas Feri Amsari.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »