Kivlan Zen Disebut Tahu 4 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Kivlan Zen Disebut Tahu 4 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen disebut tahu empat dari enam tersangka kepemilikan sejumlah senjata api dan amunisi ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. 

Polisi diketahui telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu, tapi tidak kenal," kata Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro.

Dari empat orang tersebut, dikatakan Djuju, hanya Armi saja yang dikenal oleh Kivlan. Pasalnya, Armi pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujarnya. 

Sebelumnya, Djuju mengungkapkan bahwa Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Status tersangka itu, dia berkata, telah ditetapkan sejak Rabu, 29 Mei 2019 sore. 

Kivlan diketahui menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," ujar Djuju. 

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »