Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Api

Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Api
BENTENGSUMBAR.COM - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia menyebut status tersangka itu ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat proses pemeriksaan. Kivlan diketahui diperiksa di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri.

"Bapak Kivlan Zein ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.

Diungkapkan Djuju, status tersangka tersebut disandang Kivlan mulai Rabu, 29 Mei 2019 sore.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," tuturnya.

Menurut Djuju, kasus yang menjerat kliennya itu berkaitan dengan penetapan enam tersangka kasus dugaan kepemilikan sejumlah senjata api dan amunisi ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," ujarnya.

Djuju menyebut Kivlan tak memiliki senjata api ilegal itu. Disampaikan, senjata api ilegal itu justru dimiliki oleh seseorang bernama Armi yang bekerja dengan Kivlan.

"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah," ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus dan menetapkan enam orang tersangka terkait dengan kasus dugaan kepemilikan sejumlah senjata api dan amunisi ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Keenam tersangka itu adalah yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan para pelaku juga merencanakan pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemilik lembaga survei.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Metro Jaya soal status tersangka Kivlan.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »