Penonton Bersorak saat Novel Bamukmin Sebut Ancaman Penggal Jokowi Bentuk Aspirasi

Penonton Bersorak saat Novel Bamukmin Sebut Ancaman Penggal Jokowi Bentuk Aspirasi
BENTENGSUMBAR.COM - Tim advokat BPN Prabowo-Sandiaga, Novel Bamukmin mendapatkan sorakan penonton.

Hal tersebut tampak pada acara Mata Najwa Adu Lantang Jelang Penentuan melalui akun Youtube yang diunggah Rabu, 15 Mei 2019.

Novel Bamukmin menilai pemuda HS yang mengancam ingin memenggal Jokowi adalah bentuk aspirasi masyarakat.

Penonton langsung bersorak mendengar pernyataan Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin lantas mengungkit kasus RJ yang mengancam menembak Jokowi.

"Itu nggak diproses," ujar Novel Bamukmin.

Ace Hasan lantas menjelaskan bahwa kasus RJ sudah ditangani sampaki kejaksaan agung.

"Pelaku masih 16 tahun dan menurut Undang-undang mendapatkan hukum perlindungan anak, sehingga kasusnya tidak boleh dipublish," ujarnya.

Reza Patria lantas memberikan tanggapan.

Menurutnya yang menjadi masalah saat ini adalah ketidakadilan.

"Kemarin ada polisi yang mendukung Jokowi, tidak diproses apalagi ditahan," ujarnya.

Reza Patria meminta agar pemerintah menunjukkan keadilan.

Reza Patria mengatakan bahwa dirinya sepakat siapapun ayng melakukan kesalahan harus dihukum.

"Ada tebang pilih dalam penanganan kasus, kalau pendukung kami nyang salah ya dihukum, kalau ada kesalahan dari 01 ya harus dihukum," ujar Reza.



Diketahui, beredar video HS pemuda yang mengancam memenggal Jokowi.

Video tersebut viral dan polisi langsung menangkap pelaku.

Lantas, HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu, 12 Mei 2019. Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, HS mengungkapkan motifnya.

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo melakukan aksinya dengan alasan emosional.

"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Rabu, 15 Mei 2019.

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motif lain yang menjadi alasan HS menyuarakan ancaman itu.

"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.

Sementara itu, polisi pun masih memburu perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video yang menampilkan HS itu.

Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 12 Mei 2019 pukul 08.00.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat, 10 Mei 2019 siang.

Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »