Polda Sumut Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Dahnil

Polda Sumut Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Dahnil
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Polda Sumut menjadwal kembali pemanggilan itu karena Dahnil Anzar tidak hadir dalam panggilan pertama, sesuai dalam surat panggilan dengan Nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum. Dahnil Anzar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan makar, Selasa, 29 Mei 2019.

"Khusus pemeriksaan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi, ya. Saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang telah dilayangkan," ujar Agus Andrianto kepada wartawan di Medan.

Agus mengatakan, Dahnil Anzar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait sejumlah laporan pengaduan oleh masyarakat di Markas Polda Sumut.

"Kita akan layangkan kembali panggilan, kapan waktu yang sempat nanti akan kita koordinasikan. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi atas bebrapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Sebelumnya, Dahnil menyatakan belum bisa memenuhi panggilan Polda Sumut.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »