Polisi Ciduk Warga Cirebon yang Unggah Video Hoaks Rekapitulasi Tertutup

Polisi Ciduk Warga Cirebon yang Unggah Video Hoaks Rekapitulasi Tertutup
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi kembali menangkap seorang pelaku pembuat dan penyebar hoaks terkait pemilu. Warga Cirebon tersebut membuat video yang menyebut rekapitulasi di tingkat PPK yang digelar tertutup.

"Saat ini lagi-lagi kita melakukan penanganan terhadap tindak pidana perbuatan terkait dengan masalah hoaks atau berita bohong," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu, 15 Mei 2019.

Truno mengatakan pihaknya menangkap pria berinisial RGS (45), yang membuat dan mengunggah video berkonten hoaks.

Dalam video berdurasi 45 detik yang diunggah RGS di akun Facebook-nya 'Ragista Ragista', dia berbicara mengenai kondisi rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan Plumbon. 

Sementara berdasarkan penelusuran di akun Facebook-nya, unggahan video sudah dihapus. Sementara video, masih beredar di akun Youtube 'Calon Juragan Channel' yang diunggah pada 20 April 2019.

Ucapan RGS dalam video berbunyi :

"Hari ini rapat pleno terbuka penghitungan suara C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Akan tetapi, kami merasa aneh sekali, rapat pleno itu tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk. Ha.. ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi, mau menambahi ini, kita viralkan ini. Kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang, Allahu Akbar," ucap RGS dalam videonya. 

Truno menuturkan ungkapan yang dibuat RGS tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Truno, dalam rapat pleno memang ada aturan bahwa sudah ditunjuk saksi dari masing-masing peserta pemilu. 

"Memang ada aturan yang harus dipatuhi bersama di mana masing-masing pasangan calon Pilpres maupun DPD atau DPR menunjuk para saksi untuk bisa hadir. Maka tidak semua dan yang bersangkutan mengunggah kegiatan tersebut seolah-olah tertutup," kata Truno. 

"Dalam kegiatan penghitungan di PPK, yang bersangkutan ini simpatisan saja. Saksi adalah orang yang diberikan mandat oleh pasangan calon. Tapi yang bersangkutan menyatakan saksi, tapi tidak diberikan diberikan mandat," ucapnya. 

Truno mengatakan RGS membuat sendiri video itu. Dia juga yang mengunggah video itu di media sosial. 

"Yang bersangkutan membuat dan mengunggah sendiri," kata Truno. 

Polisi menjerat RGS dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »