Polisi Dalami Penemuan Logo PKS di HT Yang Disita dari Perusuh Petamburan

Polisi Dalami Penemuan Logo PKS di HT Yang Disita dari Perusuh Petamburan
BENTENGSUMBAR.COM - Aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 mewarnai penolakan keputusan final pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU dan Bawaslu .

Kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 itu pun dikabarkan penuh dengan kontroversi di dalamnya.

Dikabarkan dari berbagai media isu-isu dan kontroversi yang terjadi diwaktu kerusuhan berlangsung diduga telah dimanfaatkan oleh para kaum tak bertanggung jawab untuk memecah belah NKRI.

Mulai dari adanya massa bayaran, penyusup, penggunaan senjata oleh anggota Polri, semua itu masih didalami oleh pihak berwenang.

Sejumlah oknum provokator dan barang bukti juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Barang bukti yang dikumpulkan itulah yang membuat kontoversi di balik pecahnya aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Sebuah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain adalah amplop berisi uang, alat komunikasi, senjata api, senjata tajam, molotov dan juga sejumlah alat yang diduga untuk mendukung aksi anarkisme 22 Mei.

Sebuah alat handy talkie (HT) yang digunakan pelaku kerusuhan di daerah Petaburan berhasil disita Polres Jakarta Barat.

HT sitaan itu memunculkan sebuah kontroversi.

Pasalnya, terdapat sebuah sticker berlogo salah satu partai politik di casingnya.

Dilansir Gridhot.ID dari Antaranews.com (23/5/2019), sticker logo itu memuat angka delapan, yang menjadi nomor urut Partai Keadilan Sejahtera (PKS dalam Pemilu 2019, serta slogan bertuliskan "Ayo Lebih Baik".

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi masih belum bisa memastikan keterkaitan partai politik tersebut dengan kericuhan 22 Mei di Petaburan.

"Masih kami dalami, berkesinambungan, nanti konstruksinya seperti apa," katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih menangani kasus siapa sebenarnya penyandang dana aksi demonstrasi tersebut.

"Kami sudah mengetahui petanya. Siapa yang memberi uang, ini akan kami dalami lebih lanjut lagi," tambah Hengki.

Sebelumnya, sebuah mobil ambulans berlogo partai juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti pendukung kerusuhan.

Ambulans tersebut berlogo partai Gerindra yang didalamnya memuat batu dan alat alat pendukung aksi anarkisme.

Melansir dari Kompas.com berkaitan dengan ditemukannya mobil ambulans partai Gerindra tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pun angkat bicara.

Pihaknya membantah bahwa ambulans milik partainya digunakan untuk mengangkut batu saat demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.

"Saya kira tidak ada ya," ujar Fadli di kediaman pribadi Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Hal itu ia katakan saat dimintai konfirmasinya mengenai foto ambulans berlogo Partai Gerindra berisi batu yang tersebar di media sosial.

Sebelumnya, polisi enggan menyebutkan nama partai yang logonya terpasang di ambulans yang berisi batu.

"Ada satu ambulans. Saya tak akan sebutkan ambulansnya ada (logo) partainya, itu penuh dengan batu dan alat-alat. Sudah kami amankan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Kepala Divisi Humas Polri itu memilih bungkam saat ditanya mengenai lokasi akurat penemuan ambulans yang memuat batu tersebut.

Setelah adanya penyelidikan dari pihak kepolisian atas penemuan ambulans berlogo partai Gerindra yang di dalamnya berisi batu dan alat-alat tersebut, sebuah informasi mengejutkan berhasil dibongkar kepolisian.

Pihak kepolisian pun memeriksa keterangan dari mobil ambulans tersebut dan mendapati bahwa mobil ambulans tersebut terbukti bodong atau telat bayar pajak.

Mobil ambulans bernomor polisi B9686 PCF ini diketahui milik PT Arsari Pratama.

Setelah ditemukan membawa perangkat yang diduga untuk mendukung kerusuhan 22 Mei, setelah diperiksa ternyata ambulan Partai Gerindra juga telat pajak.

Sementara itu selain penyelidikan barang bukti yang ditemukan, para pelaku yang tertangkap juga telah dikenakan hukuman.

Para pelaku dikenakan pasal 212 dan atau pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pebakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »