Polisi Tangkap Pimpinan Demo Pendukung Prabowo di Medan

Polisi Tangkap Pimpinan Demo Pendukung Prabowo di Medan
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menangkap Rabualam Syahputra tuduhan penghasutan. Rabualam merupakan pentolan demo pendukung capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Dia ditangkap di Medan pada Rabu, 29 Mei 2019 malam.

Rabualam Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara. Kelompok ini merupakan pendukung pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, yang berunjuk rasa memprotes kecurangan Pemilu di Bawaslu Sumut dan DPRD Sumut pekan lalu.

Berdasarkan informasi dihimpun, Rabualam diciduk polisi saat makan malam di salah satu kawasan di Medan sekitar pukul 21.00 Wib.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Andi Rian Djajadi membenarkan penangkapan itu. Namun dia belum memberi penjelasan detil soal penangkapan itu.

"Reskrim Polrestabes yang mengamankan. Dia ditangkap dalam kasus penghasutan," jawab Andi Rian Singkat.

Penangkapan Rabualam menambah daftar pendukung pasangan 02 yang ditangkap di Medan. Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto telah mengonfirmasi penangkapan 2 orang lainnya, yakni Rafdinal (Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut) dan Zulkarnain. Keduanya dijerat dengan pasal makar.

"Kemarin ada 2 tersangka sudah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan. Zulkarnain dari FUI, Rafdinal, ya kita tunggu saja," ucapnya, Selasa, 28 Mei 2019.

Setelah penetapan tersangka dan penangkapan Rafdinal dan Zulkarnain, polisi masih mendalami pelaku lainnya. "Kita tahu dalam perbuatan makar ini tidak hanya satu orang ataupun dua orang, pasti lebih, karena dia permufakatan jahat," ujar Andi Rian.

Menurut Andi Rian, penyidik menemukan benang merah antara peristiwa di Sumut dengan di Jakarta. "Makanya dalam penanganan (kasus ini) sendiri kita tetapkan pasal 107 dan 110 KUHP. (Karena) niatnya untuk melakukan atau membuat suatu ancaman pemerintahan yang sah atau yang sering kita sebut makar," paparnya.

Kasus dugaan makar yang disidik Polda Sumut ini didasarkan pada 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.

Sejumlah orang sudah dipanggil sebagai saksi terkait laporan ini, termasuk Rabualam. Selain itu, polisi juga memanggil sejumlah nama lain, seperti: Dahnil Anzar Simanjutak (Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi), Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT). 

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »