Sebut Tito Karnavian Pembunuh, Terpidana Narkoba Kembali Ditangkap

Sebut Tito Karnavian Pembunuh, Terpidana Narkoba Kembali Ditangkap
BENTENGSUMBAR.COM -  Tim Resmob dan Unit Tipidter Polres Sorong Kota, berhasil mengamankan seorang narapidana narkoba yang diduga merupakan pelaku hate speech atau penyebar hoax berupa video dan foto tentang Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, pelaku penyebar hoax yang juga merupakan terpidana kasus Narkoba, Mohammad Agung P alias Pangeran Ozzak (33), diamankan Tim Resmob, di Lapas Klas II b Kota Sorong, pada Senin 27 Mei 2019, pukul 15.42 WIT.

Mathias menjelaskan, dengan menggunakan akun Facebook Pangeran Ozzak, pelaku menyebarkan foto yang memuat caption dugaan ujaran kebencian, bahwa “pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,”.

Kemudian pelaku juga memposting sebuah video yang telah dipotong durasinya di mana dalam video tersebut seolah-olah, Kapolri mengatakan “Masyarakat boleh ditembak."

“Motifnya ikut orang lain memposting namun yang bersangkutan meyakini yang dia share itu benar kontennya dengan tujuan nemprovokasi orang lain melalui media sosial untuk sama-sama membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Mathias saat dikonfirmasi Okezone, Selasa, 28 Mei 2019.

Mathias melanjutkan, barang bukti yang disita dari oknum warga Kompleks Melati Raya Kota Sorong ini berupa 1 Unit HP samsung GRANDPRIME PLUS 2018 Nonor Imei : 355210093750061, Sim card dengan nomor hp 082226366699.

Selain itu, dokumen elektronik berupa Postingan Video tidak utuh yang dikirim oleh pelaku dengan menggunakan akun Pangeran_ozzak.

Akibat perbuatannya, menurut Mathias, pelaku Mohammad Agung P alias Pangeran Ozzak (33) dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menyita Akun Facebook atas nama: pangeran_ozzak (dengan tujuan mengamankan (mengganti) password dari Facebook agar isi konten tidak diubah baik dari tersangka maupun pihak lain.

(Source: okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »