Tersangka Kasus Penyebar Hoaks, Status Kepegawaian Dokter DS Tergantung Putusan

Tersangka Kasus Penyebar Hoaks, Status Kepegawaian Dokter DS Tergantung Putusan
BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Utama Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Nina Susana Dewi mengatakan karier dokter spesialis kandungan DS (48) dapat terpengaruh akibat proses hukum kasus hoaks yang menimpanya.

Sebelumnya, DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks tentang remaja berumur 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019 lewat akun Facebook-nya.

"Saat ini kami terus memantau kelanjutannya dan proses hukum yang berlaku kami hargai. Apabila memang nanti sudah terjadi keputusan sesuatu, tentu ada kaitannya dengan status kepegawaian," ujar Nina dalam keterangan kepada pers di RSHS Bandung, Rabu, 29 Mei 2019.

Pihaknya pun akan melakukan konfirmasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait status penahanan DS.

Nina menjelaskan DS merupakan dokter spesialis kandungan dan kebidanan yang telah bekerja di RSHS selama 20 tahun dan memiliki kinerja baik. Selain itu, dia juga merupakan konsultan kandungan yang tak pernah memiliki masalah dengan pasien.

"Mengenai yang bersangkutan kami melihat bahwa selama ini kinerjanya baik dalam pelayanan terhadap pasien maupun dalam aturan-aturan kepegawaian. Tidak pernah ada masalah sampai saat ini," katanya.

Nina menyebutkan setiap harinya para dokter memiliki target pekerjaan untuk diselesaikan. Sehingga itu yang menurutnya akan menyebabkan status kepegawaian DS terganggu.

"Jadi sudah mempunyai target (pekerjaan) berapa yang harus dilakukan di rumah sakit. Itu adalah salah satu cara penilaian kinerja, semua dokter sudah mempunyai target yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, DS (48) diamankan Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Ia diduga menyebarkan hoaks lewat akun Facebook tentang remaja tewas korban tembak polisi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengatakan informasi yang disebar DS tidak benar. Menurut dia, tidak ada pemberitaan di media massa seperti yang dimaksud DS.

Tersangka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan ditahan.

(by/cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »