Warga Ciamis Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Dicoblos di KPU Medan Diadili

Warga Ciamis Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Dicoblos di KPU Medan Diadili
BENTENGSUMBAR.COM -  Kasus video hoaks pencoblosan surat suara 01 oleh KPU Medan mulai disidangkan perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 28 Mei 2019.

Terdakwa perkara ini, Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat tampak banyak menunduk selama menjalani sidang perdananya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan dalam surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kcurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” beber Randi Tambunan.

Andi diproses hukum setelah KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana itu ke Polda Sumut. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa.

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoaks melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” ujar Randi Tambunan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, Randi juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas Randi Tambunan.

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No.  19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Randi.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »