Wiranto Sebut Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko Selundupkan Senjata dari Aceh

Wiranto Sebut Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko Selundupkan Senjata dari Aceh
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto membeberkan eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko saat ini ditahan karena dua kasus. Pertama karena dugaan melakukan provokasi dan mengadu domba prajurit TNI. Kedua Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh.

"Ada juga keterkaitan dengan senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum," ujar Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Mantan Pangab ini memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tengah didalami kepolisian. Wiranto meminta publik menunggu sampai hasil penyidikan disampaikan langsung aparat penegak hukum.

"Kita tunggu saja hasilnya. Berarti apa? Memang Aparat penegak hukum betul betul tanpa pandang bulu menindak siapapun yang melanggar hukum," kata dia.

Dia meminta kasus ini tidak dipolitisasi. Apalagi dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2019.

"Di sini kita supaya melihat hitam putih. Jangan dikaitkan dengan politik, dikaitkan Pilpres, dengan Pemilu. Siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakkan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas," tegasnya.

Sebagai informasi, polri telah menangkap Soenarko. Mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda itu kini ditahan di Rutan Militer Guntur.

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »