Soal Jadwal Pembacaan Putusan, KPU Sepenuhnya Pasrah ke MK

Soal Jadwal Pembacaan Putusan, KPU Sepenuhnya Pasrah ke MK
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umun (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tanggal pengumuman putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait dimajukannya pembacaan putusan dari tanggal 28 Juni menjadi 27 Juni. 

"Siapa yang memberi tahu? Dari MK? Tanggal 27?" ungkap Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.

"Oh, saya serahkan sepenuhnya pada Mahkamah deh. Karena mahkamah memang berdasarkan ketentuan UU punya batas waktu maksimal tanggal 28, artinya tanggal 27, 26, 25 Juni ya itu diperkenankan saja," tuturnya. 

Arief juga menegaskan, pihaknya sudah memberikan semua bukti untuk menjawab petitum yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Sidang kemarin? Eh semua sudah selesai. Apa yang harus dikerjakan oleh KPU, apa yang harus dibuktikan oleh KPU, apa yang harus dijelaskan, itu sudah dilakukan semua. Selebihnya saya serahkan kepada Mahkamah," paparnya. 

"Saya percayakan kepada Mahkamah. Saya percaya Mahkamah akan memutus seadil-adilnya. Tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu, harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun putusan MK," tandasnya.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »