Suara Pileg Terbanyak, PDIP Tetap Gugat KPU ke MK

Suara Pileg Terbanyak, PDIP Tetap Gugat KPU ke MK
BENTENGSUMBAR.COM - PDI Perjuangan mengantongi suara terbanyak dalam Pileg 2019. Meski demikian, partai berlambang banteng itu tetap mengajukan 18 permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman MK, PDIP mengajukan permohonan sengketa pileg di sejumlah provinsi di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Sumatra Utara.

Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan gugatan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon telah melakukan kecurangan. 

Salah satunya terjadi di Provinsi Jateng. PDIP mempersoalkan pengurangan perolehan suara partai dan caleg PDIP di Jateng Dapil VI sebanyak 176 suara. Sementara, menurut mereka terdapat penambahan perolehan suara partai dan caleg Partai Nasdem sebanyak 154 suara dan Demokrat sebanyak 60 suara. 

Di tingkat DPRD Kabupaten Banyumas, PDIP juga mempersoalkan berkurangnya perolehan 48 suara. Sementara, Gerindra mendapat penambahan sebanyak 12 suara.

PDIP juga mempersoalkan perolehan suara di Jabar VII. Dalam permohonannya, PDIP menyatakan ada penambahan suara untuk PKS sebesar 15.354 suara dan Partai Nasdem 9.970 suara di Kabupaten Bekasi. 

Dalam petitumnya, PDIP meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pileg tersebut dan menetapkan hasil perolehan suara yang dinilai benar menurut PDIP. 

KPU sebelumnya telah menetapkan PDIP memperoleh 27.053.961 suara pada Pileg 2019 dalam rapat pleno akhir Mei lalu. Raihan suara ini setara dengan 19,33 persen atau menjadi yang terbanyak dibandingkan partai lain.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan menghadapi 250 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan gugatan itu berasal dari dua puluh partai politik dalam Pileg DPR dan DPRD.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »