Tangkap Kerang Raksasa di Thailand, Aktris Korsel Terancam 5 Tahun Bui

Tangkap Kerang Raksasa di Thailand, Aktris Korsel Terancam 5 Tahun Bui
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang aktris muda asal Korea Selatan (Korsel) terancam hukuman lima tahun penjara karena menangkap kerang raksasa yang terancam punah di Thailand. Aksi ini dilakukan si aktris dalam sebuah reality show Korsel yang syutingnya dilakukan di area Taman Nasional Hat Chao Mai, Thailand, yang dilindungi pemerintah.

Seperti dilansir AFP, Sabtu, 6 Juli 2019, aktris bernama Lee Yeol-eum (23) ini terekam sedang menyelam dan menangkap dua kerang raksasa di area taman laut Thailand dalam tayangan reality show berjudul 'Law of the Jungle' yang sangat terkenal di Korsel. Adegan menangkap kerang raksasa itu ditayangkan 30 Juni lalu. 

Dalam episode yang direkam April lalu, Lee berteriak 'Saya menangkapnya!' sambil mengepalkan tangan ke atas setelah mengambil dua kerang raksasa dari dasar lautan. Kerang raksasa diketahui masuk dalam daftar spesies yang terancam punah dan dilindungi di bawah aturan hukum Thailand.  

Foto Lee yang sedang mengangkat kerang raksasa beredar luas secara online, hingga akhirnya foto itu menarik perhatian otoritas Thailand. 

Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongaid, menuturkan kepada AFP bahwa dirinya telah mengajukan dua laporan terhadap Lee atas tuduhan melanggar aturan hukum Taman Nasional dan Undang-undang (UU) Perlindungan Satwa Liar Thailand. Dakwaan diajukan pada Rabu, 3 Juli 2019 waktu setempat. 

"Dia (Lee-red) bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara," ucap Narong kepada AFP.

Aktris Korea, Lee Yeol-eum, saat menangkap kerang raksasa di Thailand Foto: Screengrab of TV show Law of the Jungle via Channel News Asia.

Perusahaan produksi yang bertanggung jawab atas reality show tersebut telah meminta maaf kepada otoritas Thailand. Namun Narong menegaskan proses hukum harus terus berjalan. "Tapi ini kasus kriminal dan kami tidak bisa mencabut laporan," tegasnya. 

Ditambahkan Narong bahwa Kepolisian Thailand akan mencari cara untuk menemukan Lee, meskipun dia sudah tidak di Thailand lagi. Terlepas dari itu, meskipun laporan kriminal telah diajukan ke polisi, kini bergantung pada jaksa setempat untuk memutuskan apakah Lee akan didakwa dan diadili atau kasusnya akan digugurkan.

Lee terancam hukuman lima tahun penjara untuk pelanggaran terhadap aturan hukum Taman Nasional, atau hukuman empat tahun penjara untuk pelanggaran UU Perlindungan Satwa Liar. Kedua aturan hukum juga mengatur hukuman denda hingga 20 ribu Baht (Rp 9 juta). 

Dalam pernyataan pada Jumat, 5 Juli 2019 waktu setempat, reality show 'Law of the Jungle' menyampaikan 'permohonan maaf mendalam' karena tidak memahami aturan hukum di Thailand. "Kami akan lebih berhati-hati atas tindakan-tindakan kami ketika memproduksi acara di masa mendatang," demikian pernyataan mereka.

Lee yang debut menjadi aktris sekitar enam tahun lalu ini diketahui berperan dalam sejumlah drama Korea, seperti 'My First Love' dan 'Monster' dan pernah membintangi film box office Korea berjudul 'The King' yang dirilis tahun 2017 lalu.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »