BENTENGSUMBAR.COM - KPK menuntaskan penyidikan terhadap Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sulut, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri akan disidang terkait kasus suap pengadaan dan jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap dua, rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Selain Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh akan diadili bersamaan dengan Sri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Benhur merupakan pihak swasta sebagai perantara pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ke Sri.
Febri menyebutkan, sejauh perkara ini, penyidik telah memeriksa 36 saksi. Mereka terdiri dari beberapa unsur, seperti Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud, kepala dinas, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, pihak swasta, dan advokat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sri Wahyu, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Sri diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.
Barang-barang mewah itu diduga sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud. Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Sejumlah barang yang diterima Sri adalah tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, serta uang tunai senilai Rp 50 juta.
(Source: detik.com)
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap dua, rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Selain Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh akan diadili bersamaan dengan Sri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Benhur merupakan pihak swasta sebagai perantara pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ke Sri.
Febri menyebutkan, sejauh perkara ini, penyidik telah memeriksa 36 saksi. Mereka terdiri dari beberapa unsur, seperti Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud, kepala dinas, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, pihak swasta, dan advokat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sri Wahyu, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Sri diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.
Barang-barang mewah itu diduga sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud. Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Sejumlah barang yang diterima Sri adalah tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, serta uang tunai senilai Rp 50 juta.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »