Istana Sebut Razia Buku Tindakan Ilegal

Istana Sebut Razia Buku Tindakan Ilegal
BENTENGSUMBAR.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo mengatakan pemerintah tak pernah melarang peredaran buku. Eko menyebut pelarangan dan penyitaan buku harus melalui berdasar putusan pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

Menurutnya, MK ketika itu mengeluarkan putusan yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Aturan itu, kata Eko, telah memberi legitimasi penyitaan, razia dan pemberangusan buku dan barang cetakan.

"Jadi jika ada pihak maupun aparat yang masih melakukan tindakan itu adalah tindakan illegal," kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Selasa, 6 Agustus 2019.

Eko menyebut razia maupun pelarangan buku bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan hak mendapatkan informasi serta kebebasan mengeluarkan pikiran, pandangan dan pendapat di ruang publik. Menurutnya, pelarangan buku juga dinilai menjadi awal kehancuran sebuah peradaban.

"Dalam banyak kasus sejarah, pelarangan buku hanya akan menjadi awal dari kehancuran sebuah peradaban," ujarnya.

Sebelumnya beredar di media sosial aksi razia buku di Makassar, Sulawesi Selatan bertema komunisme yang diduga dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia(BMI). Namun BMI membantah kegiatan mereka itu sebagai bentuk razia atau sweeping.

BMI mengklaim hanya bersilaturahmi sekaligus menjelaskan bahaya komunisme kepada pegawai toko buku.

Ketua BMI Sulsel Muhammad Zulkifli menyayangkan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan BMI merazia buku.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat anggota BMI mencari buku-buku berbau komunisme di Toko Buku Gramedia di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2019.

"Tidak benar, justru yang kami lakukan adalah silaturahmi dan memberi pemahaman mengenai bahaya penyebaran paham Marxisme, Leninisme dan komunisme yang salah satu cara penyebarannya bisa saja lewat penjualan buku," ujar Zulkifli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin, 5 Agustus 2019.

Kata Zulkifli, anggota BMI menjelaskan TAP MPRS No. 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham komunisme di Indonesia. Itu dilakukan seraya menunjukkan puluhan buku yang berbau komunisme kepada pegawai toko.

Zulkifli mengatakan anggotanya tidak menyita buku-buku dari toko buku tersebut. Mereka hanya meminta agar pihak toko mengembalikan beberapa buku ke penerbit.

Zulkifli menyebut pihak toko tidak keberatan untuk menarik buku-buku yang dimaksud dari peredaran. Setelah itu, baru dikembalikan ke pihak penerbit.

"Jadi dalam giat ini tidak ada aksi sweeping dan penyitaan," tuturnya.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »