Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax

Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax
BENTENGSUMBAR.COM - Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

Kasus bermula saat Ratna mengaku dipukuli mukanya oleh orang. Belakangan terungkap ternyata mukanya habis dioperasi plastik.

Atas hal itu, Ratna harus duduk di kursi pesakitan. Pada 11 Juli 2019, PN Jaksel menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan cerita hoax penganiayaan disebut majelis hakim juga disebarkan ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat itu, menurut PN Jaksel, muncul reaksi keras atas kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang diklaim terjadi di kawasan bandara di Bandung. Didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi, akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat.

Oleh sebab itu, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Ratna tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis banding?

"Mengadili, meneria permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis, 19 September 2019.

Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hodayat.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »