IPW: Oknum KPK Pakai "Jurus Pendekar Mabuk" untuk Halangi Firli Jadi Pimpinan

IPW: Oknum KPK Pakai "Jurus Pendekar Mabuk" untuk Halangi Firli Jadi Pimpinan
BENTENGSUMBAR.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memakai "jurus pendekar mabuk" untuk mencegah Irjen Firli Bahuri menjadi salah satu pimpinan KPK. Mereka melakukan berbagai manuver politik berupa pembunuhan karakter tanpa fakta hukum dengan menggelar berbagai aksi dan jumpa pers.

"Dari semua calom pimpinan (capim) KPK, hanya ada dua orang yang ditakutkan oknum KPK. Keduanya dari Polri, yakni Firli dan Irjen Antam Novambar. Antam sudah gugur dan oknum-oknum KPK merasa sudah menang. Mereka tinggal menghadapi Firli dengan berbagai tuduhan dan fitnah," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Ironisnya, kata Neta, dalam jumpa persnya, oknum-oknum KPK itu tidak menyebutkan bukti-bukti tuduhan mereka secara konkret. Misalnya, kapan sidang etik pernah dilakukan terhadap Firli, apa keputusan sidang etik itu, dan nomor berapa surat keputusan sidang etik itu. Dengan demikian, IPW menilai jumpa pers oknum-oknum KPK itu hanya sebuah manuver politik pembunuhan karakter untuk mengganjal Firli menjadi pimpinan, bahkan ketua KPK.

Neta mengatakan, berdasarkan penelusuran IPW, ada dua masalah yang dituduhkan terhadap Firli, yakni pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi dan pertemuan dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus dengan TGB, Firli sudah menjelaskan kepada lima pimpinan KPK bahwa TGB bertemu dengannya di lapangan tennis. Hal itu juga sudah dijelaskan Firli kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK.

"IPW juga berharap Komisi III menanyakan kedua hal ini kepada Firli dalam uji kepatutan capim KPK," ujar Neta.

Dalam penjelasannya kepada Pansel, ujar Neta, Firli pernah menjelaskan bahwa dirinya bertemu TGB tidak mengadakan hubungan, tetapi kebetulan yang bersangkutan juga datang ke lapangan tenis saat Firli bermain dengan seorang petinggi militer 13 Mei 2018.

Saat itu pun TGB bukan tersangka atau belum berstatus sebagai tersangka. Saat bertemu juga tidak ada pembicaraan terkait perkara divestasi PT Newmont. Faktanya, hingga kini KPK tidak pernah memproses kasus Newmont sebagai perkara korupsi.

Lalu, pada 6 Agustus 2018 dilakukan ekspos perkara Newmont dan saat itu Firli tidak ikut mengambil keputusan, karena dia tidak mau ada konflik kepentingan. Hasil putusan pimpinan KPK saat itu adalah perlu dilakukan gelar perkara bersama BPKP dan hal itu sudah dilaksanakan, di mana dari KPK dipimpin oleh Alexanddr marwata.

"Kesimpulannya, sepakat untuk dilakukan audit menyeluruh, namun perlu dikoordinasikan dengan BPK yang pernah mengaudit PT Newmont. Selanjutnya, digelar ekspos di BPK dan dipimpin Nyoman Wara serta disepakati adanya audit menyeluruh. Tetapi, anehnya, sampai sekarang audit belum dilaksanakan BPK, karena KPK tidak memberikan dokumen-dokumen terkait kepada BPKP maupun BPK. Dengan demikian, sampai saat ini perkara Newmont dan TGB tidak jelas nasibnya. Pelaksanaan auditnya, apakah oleh BPK atau BPKP, juga tidak jelas, karena dokumen-dokumennya masih 'disandera' KPK," ujar Neta S Pane.

Dijelaskan pula, pada 22 Oktober 2018 Firli dimintai keterangan oleh pengawas internal terkait dirinya bertemu dengan TGB itu. Hal ini sudah diklarifikasi oleh pimpinan KPK pada 19 Maret 2019, pukul 17.00 WIB, di ruang rapat pimpinan. Lima pimpinan KPK hadir saat itu.

Menurut Neta, semua pimpinan KPK itu bicara dan tidak ada satu pun pimpinan yang mengatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Lima pimpinan KPK hanya memberikan nasehat kepada Firli. Bahkan, saat itu Ketua KPK Agus Raharja memberikan penjelasan bahwa Firli ke NTB sudah izin dan tidak ada yang dilanggar. Saat itu semua pimpinan KPK berpendapat bahwa kasus itu sudah selesai.

"Fakta-fakta ini juga sudah dijelaskan Firli di depan Pansel saat uji publik. Bahkan, saat itu Firli menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menjadi beban Pansel. Jika dirinya memang dinilai tidak memenuhi syarat, maka silakan untuk tidak diluluskan. Nyatanya, Pansel meloloskan Firli," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran IPW, ujar Neta S Pane, dalam kasus TGB, Firli tidak melanggar etik atau melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, IPW berharap Komisi III DPR tidak terpengaruh dengan manuver oknum-oknum KPK dan jangan mau disandera oleh opini sesat yang dibangun oleh segelintir orang di KPK.

"Sebab, dari penelusuran kami, sesungguhnya masih sangat banyak pegawai KPK yang menanti kehadiran Firli sebagai ketua KPK di lantai 15 gedung Merah Putih. Sedangkan, oknum yang terus menurus mem-bully Firli hanya segelintir pegawai KPK dan tuduhan mereka bahwa Firli melanggar etik tanpa disertai bukti," kata Neta.

Terkait pertemuan dengan pimpinan BPK, IPW menyipulkan, Firli bertemu Wakil Ketua BPK Bahrul Akbar tidak lama. Staf Deputi Penindakan KPK, Jeklin dan Ayu tahu persis bahwa Bahrul datang ke KPK dan berada di ruangan Firli tidak lebih dari tiga menit.

"Ruangan juga dalam keadaan terbuka. Saat itu Firli menyuruh Ayu untuk menghubungi penyidik dan memberitahu bahwa Bahrul Akbar sudah datang. Lalu, Firli menjemput Bahrul Akbar ke lobi bersama Jeklin. Firli baru tahu belakangan bahwa Bahrul dipanggil oleh penyidik KPK, Rizka, setelah diberitahu oleh asisten pribadinya. Saat itu, Rizka pun datang ke ruangan Firli," kata Neta.

Dikatakan, Firli juga sudah menjelaskan hal ini kepada Pansel KPK. Firli menjelaskan, ia menjemput Bahrul Akbar karena dia adalah pejabat negara, wakil ketua BPK, dan ternyata dia dipanggil penyidik sebagai saksi ahli. Saat di ruangan belum ada pembicaraan terkait kepentingan Bahrul dipanggil KPK.

"Soal pertemuan ini pun sdh diklarifikasi oleh lima pimpinan KPK. Saat itu, pimpinan KPK menegaskan tidak ada masalah. Tetapi, anehnya, kenapa sekarang oknum KPK mempermasalahkannya. Di sini terlihat bahwa oknum KPK melakukan manuver politik dan pembunuhan karakter terhadap Firli," ujar Neta.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »