Mendagri Cari Dasar Hukum Usul Pecah Provinsi di Papua

Mendagri Cari Dasar Hukum Usul Pecah Provinsi di Papua
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menampung aspirasi yang disampaikan tokoh Papua agar pemerintah melakukan pemekaran wilayah Papua-Papua Barat. Dia mengatakan pemerintah bakal mencari pijakan hukum yang tepat untuk melakukan pemekaran wilayah di Papua-Papua Barat.

"Kan atas aspirasi tokoh-tokoh Papua kepada Bapak Presiden. Pemerintah tampung. Kami sedang cari dasar hukum untuk, karena itu kan keterkaitan dengan pemekaran dalam tanda petik provinsi, sudah diatur di UU Tahun 1999 kalau nggak salah, dasarnya itu," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Mengenai pemecahan wilayah Papua-Papua Barat itu sendiri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merespons. Dia mengatakan tidak bisa melakukan pemekaran menjadi 5 wilayah di Papua dan Papua Barat.

Namun Jokowi disebut masih mengkaji jika pemekaran dilakukan di 2-3 wilayah. Terkait hal itu, Tjahjo mengatakan 2 atau 3 wilayah itu bukan termasuk sebagai daerah otonomi baru (DOB).

Sebab, kata Tjahjo, hal itu tertuang dalam UU No 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Jadi bukan istilahnya daerah otonomi baru, diatur UU Tahun 1999," ujarnya.

Soal pemekaran di Papua-Papua Barat itu sebelumnya disampaikan tokoh Papua, Abisai Rollo yang dituangkan dalam 10 permintaan yang diserahkan ke Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan tidak bisa melakukan pemekaran terhadap 5 wilayah di Papua dan Papua Barat. Namun ia masih mengkaji jika pemekaran dilakukan di 2-3 wilayah.

"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tapi bapak menyampaikan, tambahan lima. Ini total atau tambahan? Saya iya, tapi mungkin tidak lima dulu. Mungkin kalau nggak dua, tiga. Ini kan perlu ada kajian," ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa, 10 September 2019.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »