PPP Dukung Paspor Veronica Koman Dicabut: Ada Landasan Hukumnya

PPP Dukung Paspor Veronica Koman Dicabut: Ada Landasan Hukumnya
BENTENGSUMBAR.COM - Sekjen PPP Arsul Sani mendukung langkah polisi mengajukan pencabutan paspor tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman. Arsul mengatakan pencabutan paspor tersebut memiliki dasar hukum.

"Pencabutan atau penarikan paspor itu memang sesuatu yang dimungkinkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 33 ayat 3 UU ini kan memang mengatur bahwa jika pemegang paspor melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum lainnya, maka paspor bisa ditarik. Jadi dalam konteks kasus Veronica ini maka ada landasan hukumnya kalau paspornya dicabut," kata Arsul kepada wartawan, Minggu, 8 September 2019.

Meski demikian, Arsul mengusulkan polisi bekerja sama dengan Interpol untuk mengusut kasus tersebut. Dia menyebutkan pihak Interpol bisa membantu mengungkap keberadaan Veronica Koman.

"Ada baiknya Polri mengembangkan pengejaran terhadap yang bersangkutan, baik melalui Interpol maupun dengan meminta kantor perwakilan kita di negara di mana dia diduga berada, untuk menelusuri juga keberadaannya," tuturnya.

Arsul mengatakan, meski paspor dicabut, status warga negara tidak dicabut. Dia menuturkan pencabutan paspor akan membatasi gerak Veronica Koman.

"Tentu kalo paspor seseorang itu dicabut, maka akan membatasi gerak yang bersangkutan dari satu negara ke negara lainnya. Karena bisa saja kemudian ada link institusi imigrasi yang memastikan bahwa orang tersebut tidak akan bisa masuk ke negara lain lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan saat ini pihaknya telah meminta bantuan Dirjen Imigrasi. Bantuan itu terkait dengan pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.

"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," jelas Luki, Sabtu, 7 September 2019.

Untuk meminta tanggapan atas rencana pencabutan paspor itu, detikcom telah menghubungi Veronica Koman. Namun Veronica belum membalas pesan yang dikirimkan detikcom.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »