Soal Revisi UU KPK, Tsamara PSI: Bisa Lumpuhkan KPK

Soal Revisi UU KPK, Tsamara PSI: Bisa Lumpuhkan KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Tsamara Amany tegas menolak revisi UU KPK yang dinilainya menjadi pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Setelah membaca draft revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata Tsamara melalui keterangan tertulis pada Minggu, 8 September 2019.

Tsamara Amany bersama partainya juga menduga ide DPR merevisi UU KPK hanya bertujuan untuk menjadikan KPK sebatas lembaga pencegahan yang tak memiliki taring. Dia pun berandai-andai jika partainya lolos di parlemen, dia yakin partai yang diketuai oleh Grace Natalie itu bisa melawan.

"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," katanya.

Lebih lanjut Tsamara mengatakan, Konsep Dewan Pengawas dalam naskah RUU KPK sangat absurd karena akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

"Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," katanya

Meski begitu, Tsamara mengaku awalnya PSI berpikir revisi terbatas untuk membuat KPK lebih transparan. "Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak," katanya.

Sebelumnya politikus PSI Surya Tjandra mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyetujui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Dewan Pengawas yang menjadi salah satu poin dalam revisi UU KPK. Pemberlakuan SP3 disarankan ada untuk mengingatkan bahwa pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.

“Penetapan seseorang sebagai  tersangka mestinya bisa dibatalkan karena fakta hukum yang lebih kuat yang didapatkan di kemudian hari,” kata Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 September 2019. 

(Source: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »